TOPMEDIA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan reformasi kebijakan guna menjamin kemudahan sekaligus ketersediaan bahan baku dan bahan penolong bagi industri kecil menengah (IKM).
Kebijakan ini diwujudkan melalui penguatan peran Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) yang diatur dalam Permenperin 21/2021 juncto PP 46/2023.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan PPBB memungkinkan pelaku IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri tetap memperoleh pasokan bahan baku.
“Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” ujarnya dalam rapat di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Agus menambahkan, tata kelola importasi melalui PPBB akan diatur lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin). Regulasi ini mencakup mekanisme penetapan PPBB, proses importasi, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, hingga pemantauan penyaluran bahan baku.
Reformasi kebijakan dilakukan karena pengembangan IKM masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan akses bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, hingga permodalan.
Sebagian bahan baku yang dibutuhkan IKM juga masih harus dipenuhi melalui impor, dengan hambatan berupa keterbatasan pasokan lokal, volume impor kecil, akses terbatas ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan.
“Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyaluran tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB,” tegas Agus.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menjelaskan PPBB adalah badan usaha berbadan hukum yang menyediakan bahan baku dan bahan penolong bagi IKM.
“Namun demikian, pemenuhan kriteria dan persyaratan tetap harus diperhatikan, terutama kewajiban pelaporan data industri secara berkala di SIINas bagi IKM yang dilayani,” katanya.
PPBB wajib berkedudukan di Indonesia, memiliki fasilitas penyimpanan minimal 500 meter persegi, serta melayani sedikitnya lima pelaku usaha IKM sesuai kelompok komoditas yang diatur dalam kebijakan impor. Permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Melalui reformasi kebijakan PPBB, Kemenperin berharap IKM dapat memperoleh bahan baku impor dengan lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas.
Ke depan, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan fiskal maupun non-fiskal bagi PPBB untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat daya saing IKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)



















