Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Kebakaran Penitipan Kendaraan di Bogor, Belasan Motor Hangus: Siapa yang Bertanggung Jawab? Ini Regulasinya

×

Kebakaran Penitipan Kendaraan di Bogor, Belasan Motor Hangus: Siapa yang Bertanggung Jawab? Ini Regulasinya

Sebarkan artikel ini
Kebakaran penitipan kendaraan di Bogor hanguskan 19 motor dengan kerugian Rp 400 juta. (Foto: Detikcom)
toplegal

TOPMEDIA – Kebakaran melanda sebuah bangunan penitipan kendaraan di kawasan stasiun Bogor, Kamis (22/1/2026). Asap tebal terlihat muncul dari lantai dua bangunan parkir, membuat penjaga segera memeriksa lokasi. Saat dicek, sejumlah sepeda motor sudah dalam kondisi terbakar.

“Penjaga parkir sempat mengira asap berasal dari pembakaran sampah, namun ternyata setelah dicek berasal dari sepeda motor yang terbakar,” ujar Komandan Regu 2 Pemadam Kebakaran Kota Bogor, Detris Efendi.

HALAL BERKAH

Ia menambahkan, api berhasil dipadamkan sehingga tidak merambat ke area lain. “Kondisi saat ini aman dan terkendali,” katanya.

Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. Namun, sebanyak 10 unit sepeda motor hangus terbakar dan 9 unit lainnya terdampak, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 400 juta.

Baca Juga:  Surabaya Siaga: Pemkot Genjot Mitigasi Bencana Berbasis Kesadaran Warga

Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Dasar Hukum Tanggung Jawab Penitipan

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian kendaraan yang dititipkan? Menurut regulasi di Indonesia, terdapat beberapa dasar hukum yang relevan.

Menurut Pasal 1694-1706 KUHPerdata, yang mengatur terkait hubungan antara penitip dan penerima titipan, penerima titipan wajib menjaga barang seperti milik sendiri.

Menurut Pasal 1708 KUHPerdata, yang mengatur apabila penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat peristiwa yang tidak dapat dihindari atau di luar kendali.

Pasal 1367 KUHPerdata, yang mengatur jika parkir ilegal, tanggung jawab tetap berlaku dikarenakan adanya kelalaian sehingga penitip bisa meminta ganti rugi.

Baca Juga:  7 Jurusan Kuliah Bergaji Tinggi yang Paling Dicari pada 2025

Kasus kebakaran penitipan kendaraan biasanya bergantung pada pembuktian apakah pengelola parkir lalai dalam menjaga keamanan.

Jika terbukti ada kelalaian, maka pengelola dapat diminta memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan.

Selain itu, konsumen juga disarankan menyimpan bukti pembayaran parkir atau penitipan sebagai dasar hukum untuk menuntut haknya.

Kebakaran penitipan kendaraan di Bogor yang menghanguskan 19 motor dengan kerugian Rp 400 juta menegaskan pentingnya regulasi dan tanggung jawab pengelola parkir.

Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah pengelola lalai atau peristiwa ini murni musibah di luar kendali. (*)

TEMANISHA.COM