TOPMEDIA – Pemerintah tidak lagi akan membiarkan pelaku UMKM terbebani biaya admin e-commerce yang selama ini dianggap memberatkan.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, regulasi baru sedang disiapkan untuk mengatur besaran biaya admin agar lebih adil bagi pelaku usaha kecil.
Selama ini, besaran biaya admin diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar tanpa campur tangan pemerintah. Kondisi tersebut dinilai tidak berpihak pada UMKM.
“Jadi kalau misalnya e-commerce A mau menerapkan penarikan marketing fee dan lain sebagainya kepada merchant atau UMKM, ya diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu per hari ini,” ujar Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Saat ini, Kementerian UMKM tengah melakukan kajian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Payung Hukum
Maman menjelaskan, aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) akan menjadi payung hukum intervensi pemerintah.
“Nah ini yang sedang kita siapkan. Aturannya melalui Permen yang akan kami buat. PP Nomor 7 Tahun 2021 menjadi dasar utama, turunannya adalah Permen, di mana di situ disebutkan mengenai perlindungan. Jadi ada kehadiran kita, pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan afirmasi khusus bagi UMKM agar biaya admin, marketing fee, dan potongan lainnya dihitung sesuai kemampuan pelaku usaha.
“Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan,” imbuh Maman.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya bersama Kementerian Perdagangan sedang merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
“Jadi memang sampai saat ini belum ada pengaturan terkait admin fee maupun komisi-komisi yang diterapkan di dalam platform, baik di Kemendag maupun di Komdigi. Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31,” tuturnya.
Menurut Temmy, ke depan akan ada aturan yang lebih jelas mengenai biaya platform, potongan bagi UMKM, serta produk dalam negeri.
“Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah,” terangnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaku usaha kecil tidak lagi terbebani biaya yang tidak transparan, sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar digital. (*)



















