Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kawal Hak Pekerja, Disperinaker Surabaya Geber Posko THR 2026

×

Kawal Hak Pekerja, Disperinaker Surabaya Geber Posko THR 2026

Sebarkan artikel ini
Posko pengaduan THR yang mulai dibuka Disperinaker, hari ini. (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, mengatakan posko pengaduan mulai beroperasi sejak Kamis (26/2) hingga Jumat (27/3). “Layanan ini tidak hanya bertujuan sebagai wadah aduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha,” ujarnya, Kamis (26/2).

HALAL BERKAH

Menurut Hebi, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR. Memasuki H-14 sampai H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada penanganan pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

Baca Juga:  Pemerintah Rilis Aturan WFA di Cuti Hari Raya untuk ASN dan Swasta

“Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko. Tentunya, kami siapkan mediator untuk memfasilitasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” jelas Hebi.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan offline dengan datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada jam kerja (08.00 – 15.00). Selain itu, juga tersedia layanan online melalui laman https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi nomor WhatsApp 0857-4306-9019.

“Selain membuka layanan offline di kantor pusat, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses bagi para buruh di wilayah tersebut,” terang Hebi.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya–KSPSI Sepakati Komitmen Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja 2026

Hebi menekankan, pekerja yang ingin melapor harus membawa identitas diri berupa KTP serta bukti pendukung yang kuat. Menurut aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya.

“Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu,” tuturnya.

Di sisi lain, perusahaan yang telah membayar THR juga diimbau untuk melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (*)

TEMANISHA.COM