TOPMEDIA – Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang yang diduga mengarah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang dikenal sebagai Gus Yaqut. Uang tersebut diduga berasal dari praktik permintaan fee kepada sejumlah biro perjalanan haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa aliran dana itu tidak hanya mengarah kepada Yaqut, tetapi juga kepada mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex, serta beberapa pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (12/3).
Namun terkait jumlah uang yang diterima masing-masing pihak, KPK masih melakukan perhitungan secara rinci.
“Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama ya, dihitung,” ujar Asep.
KPK mengungkap bahwa praktik penarikan fee tersebut diduga sudah berlangsung sejak penyelenggaraan ibadah haji 2023. Pada tahun itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah.
Dalam proses pengisian kuota tambahan tersebut, biro perjalanan haji disebut diminta menyetor sejumlah uang jika ingin jemaah mereka bisa berangkat pada tahun yang sama, yang dikenal dengan istilah T0 atau TX.
Arahan untuk meminta uang kepada biro perjalanan itu disebut disampaikan oleh Gus Alex kepada Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.
“RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah,” kata Asep.
Praktik tersebut diduga berlanjut pada pelaksanaan haji tahun 2024. Saat itu Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota haji khusus dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni sekitar 10 ribu jemaah.
Selain soal fee, KPK juga menyoroti pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak mengikuti ketentuan. Seharusnya, dari total tambahan 20 ribu kuota haji, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun yang terjadi justru pembagian 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pada tahap ini, Gus Alex disebut memerintahkan M Agus Syafi’i, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.
“IAA memerintahkan Saudara MAS untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX,” beber Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut bahkan sudah resmi ditahan oleh penyidik.
Keduanya dijerat dengan pasal dugaan korupsi yang merugikan negara, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Menanggapi kasus yang menjeratnya, Gus Yaqut sebelumnya memberikan penjelasan mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang menuai polemik. Ia menyebut keputusan pembagian kuota 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs, yakni upaya menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan fasilitas di Arab Saudi.
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dan Arab Saudi yang kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Selain itu, Gus Yaqut menegaskan dirinya tidak mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Meski demikian, KPK menilai alasan yang disampaikan Yaqut terkait prinsip hifdzun nafs tidak sejalan dengan tujuan awal pemerintah dalam penambahan kuota haji. Oleh karena itu, penyidik masih terus mendalami berbagai aspek dalam kasus ini, termasuk aliran dana yang diduga diterima oleh para tersangka. (*)



















