TOP MEDIA – Upaya hukum pengusaha “crazy rich” Surabaya, Budi Said, kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Budi Said dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.
Dengan demikian, vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya pada tingkat banding tetap berlaku.
Putusan penolakan kasasi ini tercantum dalam amar putusan Perkara Nomor 7055 K/PID.SUS/2025.
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi petikan amar putusan yang dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI pada Rabu (30/7).
Perkara ini diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu, 18 Juni 2025. Saat ini, perkara tersebut masih dalam minutasi majelis kasasi di MA.
Keputusan MA ini memperkuat vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, pada Jumat (21/2), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara.
Selain itu, besaran denda yang dikenakan tetap Rp1 miliar, dengan ketentuan diganti pidana kurungan selama enam bulan jika tidak dibayar.
Tidak hanya itu, majelis hakim banding juga menambahkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp1,07 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari vonis uang pengganti di tingkat pertama.
Jika Budi Said tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara.
Budi Said juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau senilai Rp35,53 miliar subsider delapan tahun penjara.
Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.
Nilai uang pengganti sebesar 1.136 kg emas Antam atau setara Rp1.073.786.839.584,00 ini dihitung berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Perhitungan ini juga mempertimbangkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952.446.824.636,00 atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022, serta adanya aset terdakwa yang telah diblokir.
Dengan penolakan kasasi ini, putusan 16 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah, yang jika tidak dibayar dapat diganti pidana 10 tahun penjara, telah berkekuatan hukum tetap dan harus dijalani oleh Budi Said. (*)