TOPMEDIA – Karier DJ Panda tengah berada di ujung tanduk usai namanya terseret dalam kasus dugaan kehamilan aktris Erika Carlina. Sorotan publik terhadap pria yang disebut-sebut sebagai ayah dari anak yang dikandung Erika membuat sejumlah pihak langsung mengambil jarak. Sejumlah klub malam di berbagai kota besar Indonesia memutuskan membatalkan jadwal penampilannya.
Sebelumnya, jadwal manggung DJ Panda dari Juli hingga Agustus 2025 terbilang padat, mengisi sejumlah klub malam di berbagai daerah. Namun kini, sederet tempat hiburan malam seperti Black Owl Surabaya, Brexit Jakarta, HW Atlasm Bali, Hexagon Banjarmasin, hingga Tembak Langit Batam secara resmi mengumumkan pembatalan penampilan DJ Panda. Total ada lebih dari 10 klub malam yang memutus kerja sama, termasuk The Venus Palembang, Odette Malang, Gold Dragon Bekasi, Amavi Medan, hingga jaringan Holywings. Pengumuman ini banyak diunggah ulang oleh akun-akun gosip, termasuk akun @lambe_turah.
Di media sosial, reaksi netizen pun beragam. Ada yang mengecam DJ Panda dan mendukung pembatalan penampilannya sebagai bentuk sanksi sosial, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan mengapa hanya pihak laki-laki yang disorot dalam kasus ini. Beberapa warganet bahkan menyindir bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dan menilai bahwa sanksi sosial seharusnya berlaku adil.
Dari sudut pandang hukum, tindakan pembatalan kerja sama secara sepihak oleh pihak klub malam berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika sebelumnya telah ada kontrak yang ditandatangani. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali secara sepihak, kecuali jika disepakati bersama atau terdapat alasan hukum yang sah. Artinya, pembatalan sepihak tanpa dasar yang diatur dalam perjanjian atau tanpa melalui proses negosiasi dan penyelesaian sengketa dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Jika DJ Panda dan timnya dapat membuktikan adanya kontrak yang mengikat secara hukum, langkah hukum berupa gugatan ganti rugi atau mediasi dapat saja dilakukan. Namun hingga kini belum diketahui apakah DJ Panda akan menempuh jalur hukum, mengingat situasi yang berkembang masih sangat sensitif di mata publik.
Kasus ini menjadi potret bagaimana tekanan sosial di dunia hiburan dapat memengaruhi karier seseorang secara drastis. Dari panggung hiburan hingga proyek komersial, satu isu pribadi dapat berujung pada gelombang boikot dan pemutusan kerja sama. Meski demikian, dalam konteks profesional, penting bagi semua pihak untuk tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan menjaga hak-hak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.