Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kapolri Perintahkan Div Propam Tes Urine Semua Polisi Imbas Eks Kapolres Bima Dihukum Dagang Narkoba

×

Kapolri Perintahkan Div Propam Tes Urine Semua Polisi Imbas Eks Kapolres Bima Dihukum Dagang Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Propam (Divpropam) Polri untuk menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh personel jajaran kepolisian menyusul adanya kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota kepolisian seperti yang terjadi pada eks Kapolres Bima Kota, NTB, AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Astacita Presiden RI, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” kata Kabiro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

HALAL BERKAH

Menurut mantan Kabid Humas Polda Jatim ini, dalam pelaksanaan tes urine itu, Divpropam Polri akan melibatkan fungsi pengawasan baik internal maupun eksternal.

Baca Juga:  Yusril Ihza Mahendra Tandatangani Surat Pemulangan Napi Narkotika

Ia juga menegaskan bahwa tes urine ini merupakan wujud komitmen Polri untuk mencegah kembali adanya kasus narkoba dengan mengedepankan langkah preemtif.

“Wujud komitmen (Polri) untuk pengawasan, preemtif, deteksi. Dan apabila ada, sekali lagi, ini sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas,” ucapnya.

Diketahui, pada Kamis, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.

Trunoyudo mengungkapkan, dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.

Baca Juga:  Liam Delap dan Joao Pedro Bersinar, Chelsea Bekuk AC Milan 4-1 di Laga Pramusim Terakhir

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. “Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” terang Trunoyudo. (*)

TEMANISHA.COM