TOPMEDIA – Menjelang Idul Fitri 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026.
THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, jika masa kerja telah mencapai 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil juga berhak atas THR, dengan besaran dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
Jika perusahaan memiliki ketentuan internal yang menetapkan nilai THR lebih besar dari aturan pemerintah, maka nilai tersebut yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Pemerintah juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 ayat 4 jo Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas, pemerintah berharap pengusaha dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu.
THR bukan hanya bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja, tetapi juga bagian dari perlindungan hak tenaga kerja menjelang hari raya.
Pengusaha diimbau untuk segera menyiapkan anggaran THR dan memastikan proses pembayaran berjalan sesuai ketentuan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis. (*)



















