TOPMEDIA – Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rizal, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2) lalu ternyata baru 10 hari dilantik oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Rizal baru dilantik Purbaya sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026 lalu. Namun dalam OTT ini, status Rizal berkaitan dengan jabatan lamanya selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC pada 2024 hingga Januari 2026.
Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total 17 orang dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka termasuk Rizal berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, yang dikutip dari CNN, Jumat (6/2).
Enam tersangka tersebut adalah Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC Orlando Hamonangan.
Kemudian, tersangka dari pihak swasta adalah John Field selaku pemilik PT Blueray, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Pejabat DJBC Kemenkeu Rizal dan Orlando, serta Pemilik PT Blueray John dengan total senilai Rp40,5 miliar.
“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” terangnya.
Rincian barang bukti yang diamankan itu terinci menjadi uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk dolar AS sejumlah USD182.900, uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah SGD1,48 juta, uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY550.000, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta. (*)



















