Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Kadin Jatim Sambut Optimis Kesepakatan Dagang RI-AS, Bidik Tarif Nol Persen

×

Kadin Jatim Sambut Optimis Kesepakatan Dagang RI-AS, Bidik Tarif Nol Persen

Sebarkan artikel ini
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pelaku usaha Jawa Timur melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim menyambut baik kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dengan ditekennya The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kadin menyambut optimistis terutama terkait peluang tarif nol persen untuk komoditas unggulan Jawa Timur.

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, menegaskan bahwa pelaku usaha di Jatim tidak boleh gentar menghadapi dinamika perdagangan global. Menurutnya, perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC pada 19 Februari lalu itu adalah peluang emas.

HALAL BERKAH

Adik merinci, fasilitas tarif resiprokal 0 persen ini menyasar sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Jawa Timur. Antara lain sektor perkebunan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan karet. Serta, sektor manufaktur seperti komoditas tekstil.

Baca Juga:  Intensifkan Pengawasan Harga dan Stok Pangan Jelang Ramadan–Idulfitri 1447 H

“Yang tarif nol persen itu peluang besar buat teman-teman pengusaha. Kita harus percaya diri. Kalau Kadin ya harus tetap optimis apa pun situasinya,” ujar Adik saat ditemui di Kantor Kadin Jatim, Surabaya, Senin (23/2).

Selain urusan ekspor, Adik melihat sisi positif dari masuknya produk AS dengan tarif rendah ke Indonesia. Hal ini dinilai mampu membantu pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri yang belum tercukupi secara domestik, sehingga mendorong efisiensi produksi nasional.

Namun, Adik memberikan catatan tebal: Jangan sampai industri domestik kebobolan. Ia meminta pemerintah tetap cermat mengawasi standar dan sertifikasi produk impor agar tidak mematikan pemain lokal.

Salah satu poin krusial yang ditegaskan Kadin Jatim adalah kepatuhan terhadap regulasi teknis Indonesia, terutama sertifikasi halal. Meski masuk dalam skema nol persen, produk makanan dan minuman (mamin) asal Negeri Paman Sam tetap wajib memenuhi standar halal yang berlaku.

Baca Juga:  Inflasi Terkendali dan Manufaktur Ekspansi, Ekonomi Indonesia Menguat Jelang Akhir 2025

“Halal itu bukan sekadar aturan birokrasi, tapi sudah menjadi kebutuhan pasar dan hak konsumen di Indonesia. Itu tetap harus diberlakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Perjanjian ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 di Washington DC antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mencakup penetapan tarif resiprokal serta pengecualian tarif bagi produk unggulan Indonesia. Kesepakatan tersebut, akan berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur internal masing-masing. (*)

TEMANISHA.COM