Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGALTOP NEWS

Kabel Fiber Optik dan Tiang Provider Ilegal di Jalan Adityawarman Ditertibkan

×

Kabel Fiber Optik dan Tiang Provider Ilegal di Jalan Adityawarman Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak provider sebenarnya telah menerima surat peringatan.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggencarkan penertiban jaringan utilitas berupa kabel fiber optik (FO) dan tiang milik provider yang melanggar aturan.

Kali ini, penertiban dilakukan di kawasan Jalan Adityawarman pada Senin (23/2/2026).

HALAL BERKAH

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, yakni Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur (PPI) DSDABM Kota Surabaya, Wienda Novita Sari, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena masih ditemukan utilitas milik provider yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Baca Juga:  Dispendukcapil Surabaya Tancap Gas Lewat Semut Ireng

Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak provider sebenarnya telah menerima surat peringatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti sehingga Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas melalui penertiban bersama Satpol PP.

Menurut Wienda, langkah ini merupakan bagian dari penegakan regulasi daerah sekaligus tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penataan jaringan kabel fiber optik, kabel listrik, serta media luar ruang agar lebih tertib di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam penertiban di Jalan Adityawarman, petugas menertibkan utilitas di dua sisi jalan. Pada sisi utara ditemukan lima tiang provider, tiga kabel FO, serta satu kabel melintang di jalan. Sementara di sisi selatan terdapat tiga kabel FO yang juga ditertibkan.

Baca Juga:  Mulai Tahun Ini Produk Non-Halal Wajib Cantumkan Label

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kegiatan penataan jaringan utilitas akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan tata kota yang rapi, aman, dan sesuai regulasi.

Selain penertiban, pemerintah kota juga rutin melakukan perapihan jaringan utilitas untuk menjaga estetika dan kenyamanan lingkungan perkotaan.

Pemkot Surabaya juga terus mengimbau para penyedia layanan utilitas agar melakukan perapian jaringan secara mandiri serta menggunakan sistem tanam kabel untuk instalasi baru, sehingga ke depan jaringan utilitas di Kota Pahlawan dapat lebih tertata dan tidak mengganggu keindahan kota.

TEMANISHA.COM