TOPMEDIA – Pemerintah kembali meluncurkan terobosan untuk mempermudah kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi dari 20 tahun menjadi 30 tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari percepatan Program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Menteri yang akrab disapa Ara menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meringankan beban cicilan masyarakat.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita harus pro-rakyat, maka cicilan rumah subsidi kini bisa sampai 30 tahun, bukan 20 tahun lagi,” ujarnya.
Menurutnya, tenor kredit yang lebih panjang akan membuat harga rumah lebih terjangkau dan membuka akses lebih luas bagi MBR maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Selain perpanjangan tenor, pemerintah juga menyiapkan berbagai strategi lain, termasuk penyediaan lahan dan skema pembiayaan.
Salah satu bentuk sinergi adalah hibah tiga bidang lahan dari Lippo Group yang akan digunakan untuk membangun hunian vertikal dengan target 140 ribu unit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung kebijakan tersebut. “Dengan tenor 30 tahun, cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah. Kebijakan ini juga mendorong perbankan memperluas layanan pembiayaan,” jelasnya.
Kebijakan ini melengkapi berbagai insentif yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.
Serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Rp2 miliar untuk rumah atau apartemen baru, berlaku sampai 2027. (*)



















