TOPMEDIA – Pemerintah telah mengizinkan pengelolaan sumur-sumur rakyat dengan mendorong UMKM, Koperasi, dan BUMD mengelola sumur tersebut. Selajuntnya, PT Pertamina (Persero) akan ditugasi membeli minyak dari hasil pengolahan sumur-sumur rakyat tersebut.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
“Tadi kami di dalam sudah menyampaikan komitmen Pertamina juga untuk mendukung inisiatif yang sangat baik ini. Dan tentunya pelaksanaan di lapangan kita juga harus memperhatikan keseimbangan antara benefit ekonomi dan juga ekologi,” kata Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, usai melakukan rapat koordinasi bersama Menteri ESDM, Menteri UMKM dan sejumlah gubernur terkait implementasi sumur minyak rakyat di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pertamina akan membeli hasil produksi sumur minyak tua dengan acuan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
“Untuk harga juga kita menyampaikan sudah sesuai ketentuan, yaitu 80 persen dari ICP seperti yang disampaikan Pak Menteri,” katanya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, ada 45.000 sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola oleh masyarakat yang nantinya bakal dikelola oleh UMKM, Koperasi dan BUMD.
Politisi Golkar ini mengatakan, 45.000 sumur minyak rakyat tersebut tersebar di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Dan yang paling banyak itu di Sumatera Selatan,” ucapnya.
Tak hanya pertamina, Bahlil juga mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya dapat membeli hasil pengolahan sumur minyak rakyat tersebut.
“Selama dia di wilayah kerjanya dan dia punya refinery, enggak ada masalah. Jadi tidak mesti di Pertamina, tapi selama KKKS-nya itu punya refinery, karena kan dia harus jual dan kemudian dikelola. Jangan lagi ada isu bahwa ini satu pintu beli Pertamina,” terang Bahlil. (*)