TOPMEDIA – Rencana pemerintah meluncurkan skema subsidi rumah bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang bukan hanya memperluas akses kepemilikan rumah, tetapi juga memberi dorongan besar bagi pasar properti nasional.
Saat ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menyiapkan pola subsidi baru dengan kepastian suku bunga tetap hingga 7 persen selama 15 tahun serta tenor kredit panjang mencapai 30 tahun.
Skema ini disebut akan menjadi angin segar bagi kelompok MBT yang selama ini kesulitan membeli rumah non-subsidi di tengah harga pasar yang terus meningkat.
Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, menegaskan bahwa masuknya MBT dalam program subsidi akan berdampak signifikan terhadap penjualan perumahan nasional.
“Selama ini masyarakat kelas MBT belum tersentuh optimal. Banyak dari mereka bekerja dan tinggal di perkotaan dengan penghasilan lumayan, namun tetap sulit mendapatkan rumah, terutama rumah non-subsidi,” ujarnya, Kamis (5/3).
Menurut Junaidi, kelompok MBT berada di atas kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi belum cukup kuat untuk mengakses rumah komersial.
Dengan adanya subsidi, peluang mereka memiliki hunian layak semakin terbuka. Dari sisi pengembang, kebijakan ini juga memberi ruang lebih luas karena harga maksimal rumah subsidi untuk MBT bisa mencapai Rp 500 juta per unit, jauh di atas batas harga rumah subsidi MBR yang rata-rata sekitar Rp 185 juta per unit di Pulau Jawa.
Meski mendukung penuh, Junaidi mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan kuota khusus.
“Jangan sampai kuota untuk MBT justru mengurangi jatah untuk MBR. Program subsidi untuk MBR tetap harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Secara nasional, Apersi menargetkan pembangunan rumah subsidi tahun ini mencapai 100 ribu unit.
Jika skema MBT resmi diberlakukan, target tersebut optimistis bisa meningkat menjadi 130 ribu unit pada 2026.
Optimisme serupa disampaikan Ketua Apersi Jawa Timur, Makhrus Sholeh, yang menilai harga maksimal Rp 500 juta akan sangat menarik bagi pengembang daerah.
“Dengan harga maksimal di kisaran itu, peluang lokasi pembangunan rumah bisa jauh lebih banyak,” katanya.
Sholeh menambahkan, selama ini pengembang di daerah menghadapi tantangan besar, mulai dari harga tanah yang tinggi, proses perizinan yang lambat, hingga keterbatasan lahan akibat aturan Luas Sawah Dilindungi (LSD).
Dengan hadirnya skema subsidi MBT, ia berharap hambatan tersebut bisa teratasi dan sektor properti kembali bergairah.
Di sisi lain, Apersi menilai kebijakan ini juga akan membantu pemerintah mempercepat pencapaian target penyediaan hunian layak.
Dukungan penuh dari pengembang diharapkan mampu memperluas jangkauan program subsidi, sehingga masyarakat kelas menengah tanggung yang selama ini terpinggirkan dapat merasakan manfaat nyata.
Dengan adanya subsidi untuk MBT, pasar properti diprediksi semakin dinamis. Kebijakan ini bukan hanya soal angka penjualan, tetapi juga tentang pemerataan akses hunian bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)



















