TOPMEDIA-Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, Pemerintah Kota Surabaya memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah diproses. THR tersebut ditargetkan segera diterima para pegawai dalam waktu dekat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih melakukan proses administrasi dan koordinasi dengan berbagai pihak agar pencairan THR berjalan lancar.
“Prosesnya sedang berjalan. Insyaallah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan THR sudah bisa dicairkan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang berlaku,” ujar Wiwiek, Rabu (11/3/2026).
PPPK Penuh dan Paruh Waktu Tetap Mendapat THR
Wiwiek menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran THR bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun demikian, besaran THR yang diterima tetap akan disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah daerah masih melakukan pembahasan terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Meski tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi pusat, pemerintah kota tetap berupaya memberikan THR kepada pegawai kategori tersebut.
“Koordinasi terus dilakukan agar PPPK paruh waktu juga bisa menerima THR, meskipun jumlahnya nantinya akan disesuaikan,” jelasnya.
Mengacu Aturan Pemerintah Pusat
Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga prosedur penyaluran kepada para penerima.
Mekanisme Penyaluran THR
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 13 Tahun 2026, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di masing-masing satuan kerja pemerintah.
Penyaluran dilakukan dalam bentuk uang yang langsung diberikan kepada penerima agar proses pembayaran berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.
Jika pembayaran secara langsung tidak memungkinkan, maka penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran oleh bendahara pengeluaran.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tahapan administrasi pencairan agar prosesnya berjalan tertib dan akuntabel. Perhitungan pembayaran THR menggunakan aplikasi gaji berbasis web yang terintegrasi dengan sistem keuangan pemerintah.
Apabila sistem tersebut tidak dapat digunakan, perhitungan dapat dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis desktop.
Proses Administrasi Pencairan Dana
Setelah proses perhitungan selesai, pemerintah akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen tersebut kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji rutin setiap bulan.
Selain itu, regulasi ini juga membuka kemungkinan adanya pembayaran THR susulan apabila masih terdapat hak pegawai yang belum tersalurkan pada tahap awal.
Dengan proses yang kini sedang berjalan, para ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Surabaya diharapkan dapat segera menerima THR sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.



















