Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kabar Baik Akhir Tahun, Prabowo Teken Kenaikan Upah

×

Kabar Baik Akhir Tahun, Prabowo Teken Kenaikan Upah

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Kabar menggembirakan datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal itu terkait Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto hari Selasa (16/12/2025).

PP tersebut akan menjadi acuan dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

HALAL BERKAH

Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Yassierli menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Prabowo. Rumus penghitungan UMP juga sudah ditentukan.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” terang Kemnaker.

Baca Juga:  Prabowo Lepas 200 Atlet Ke Thailand

Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9.

Berdasar putusan MK Kebijakan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. PP Pengupahan tersebut juga mengatur beberapa poin seperti gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Dan juga gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

Baca Juga:  Dasco Temui Prabowo Pagi Tadi, Apa yang Diperbincangkan ?

Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak. (*)

TEMANISHA.COM