Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,56 Juta, Transaksi Capai Rp 482,23 Triliun

×

Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,56 Juta, Transaksi Capai Rp 482,23 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kripto. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah investor aset kripto di Indonesia terus meningkat. Hingga November 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 19,56 juta orang, naik 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang berjumlah 19,08 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyebut tren investor kripto di Tanah Air masih menunjukkan peningkatan.

HALAL BERKAH

“Terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia per November 2025 tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 19,56 juta,” ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:  Insentif dan Transformasi jadi Jurus Penyelamat Industri Tekstil Dalam Negeri

Namun dari sisi nilai transaksi, OJK mencatat adanya penurunan bulanan pada akhir tahun. Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat Rp 32,68 triliun, turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp 37,23 triliun.

Meski begitu, secara akumulatif sepanjang tahun 2025 nilai transaksi tetap tinggi, mencapai Rp 482,23 triliun.

“Sehingga secara keseluruhan untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp 482,23 triliun,” jelas Hasan.

Seiring perkembangan tersebut, OJK memperkuat kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi keuangan.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Baca Juga:  OJK Dorong Penghapusan Kredit Macet UMKM, Pemerintah Siapkan Mekanisme Baru

Dari sisi penegakan kepatuhan, OJK melaporkan sepanjang Januari–Desember 2025 telah dikenakan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) atas pelanggaran ketentuan POJK. (*)

TEMANISHA.COM