TOPMEDIA-Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (27/11/2025) di enam lokasi proyek rumah pompa yang tersebar di Surabaya timur dan selatan. Hasil sidak menunjukkan adanya pekerjaan yang berjalan lambat dan tidak sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Dalam sidak tersebut, Wali Kota Eri didampingi oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, serta Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Windo Gusman Prasetyo. Beberapa rumah pompa yang ditinjau antara lain Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya. Di sejumlah titik, pekerjaan yang seharusnya selesai lebih cepat justru mengalami keterlambatan.
Melihat kondisi tersebut, Eri Cahyadi menegaskan perlunya percepatan pembangunan. Ia meminta kontraktor menambah tenaga kerja dan menerapkan sistem kerja 24 jam.
“Semua akan dituangkan dalam berita acara. Insyaallah ada yang selesai tanggal 10 dan ada yang tanggal 15 Desember 2025. Namun batas maksimal penyelesaian tetap tanggal 15 untuk seluruh titik,” ujar Eri.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini menekankan bahwa setelah tenggat 10–15 Desember 2025, seluruh rumah pompa harus beroperasi. Ia hanya memberikan toleransi untuk pengerjaan finishing, namun fungsi operasional wajib berjalan sesuai target.
“Senin nanti mereka harus memaparkan jumlah pekerja, jam kerja, dan tanggal penyelesaian. Konsultan juga tidak boleh hanya menyebutkan tanggal selesai tanpa detail jumlah pekerja dan jadwal material. Itu bukan manajemen proyek yang benar,” tegasnya.
Terkait kendala di lapangan, para kontraktor sempat mengeluhkan adanya utilitas seperti pipa PDAM yang menghambat pekerjaan. Namun Cak Eri menilai hal itu bukan alasan untuk perpanjangan waktu, karena seharusnya potensi kendala sudah dipetakan sejak awal.
Ia menambahkan, untuk proyek yang molor tidak akan ada lagi toleransi tambahan. Jika rumah pompa tetap tidak beroperasi sesuai jadwal, maka kontrak akan diputus.
“Tidak ada perpanjangan waktu. Jika terlambat, ada masa 30 hari sesuai jaminan pelaksanaan dan denda berlaku. Setiap hari keterlambatan, sepermilnya wajib dibayarkan,” pungkasnya.



















