Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Jejak Emas Ilegal Terbongkar: Polisi Sita Kiloan Emas di Surabaya

×

Jejak Emas Ilegal Terbongkar: Polisi Sita Kiloan Emas di Surabaya

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Surabaya, Kamis (19/2/2026) malam. Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita emas batangan dalam jumlah besar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Tempat yang digeledah meliputi sebuah rumah dan toko emas di Nganjuk, serta satu rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

HALAL BERKAH

Dari pantauan di lapangan, penyidik terlihat keluar dari salah satu rumah di Surabaya sambil membawa sekitar empat boks berisi barang bukti. Selain dokumen dan surat penting, polisi juga mengamankan uang tunai, perangkat elektronik, hingga emas batangan dengan berat lebih dari sekadar hitungan kilogram.

Baca Juga:  Diduga Terkait Pencucian Uang Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun, Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya

Menurut Ade Safri, perkara ini masih dalam tahap penyidikan intensif. Hingga kini, sebanyak 37 saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan praktik pencucian uang yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Penyidik masih terus menelusuri bukti tambahan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterbitkan oleh PPATK. Laporan tersebut mengungkap adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam perdagangan emas, baik untuk pasar domestik maupun ekspor. Emas yang diperdagangkan diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Ade Safri juga mengungkapkan bahwa tindak pidana asal dalam kasus ini sebelumnya telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, dari hasil pengembangan dan fakta persidangan, penyidik menemukan indikasi adanya jalur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak lain.

Baca Juga:  MBG Klaim Bisa Sediakan 5 Juta Lapangan Kerja

Secara keseluruhan, nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Angka tersebut kini menjadi fokus penelusuran aparat untuk mengurai jaringan serta aliran dana yang terlibat dalam perkara ini. (*)

TEMANISHA.COM