Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Jawa Timur Masuk 5 Besar Provinsi dengan PHK Terbanyak Kuartal I-2026

×

Jawa Timur Masuk 5 Besar Provinsi dengan PHK Terbanyak Kuartal I-2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pekerja pabrik. (Foto: Kontan)
toplegal

TOPMEDIA – Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 8.389 orang.

Angka ini berasal dari data peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan menunjukkan tren penurunan bulanan.

HALAL BERKAH

Secara rinci, jumlah PHK pada Januari tercatat 4.590 orang, turun menjadi 3.273 orang pada Februari, dan kembali menurun menjadi 526 orang pada Maret.

Dari sisi wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka tertinggi yakni 1.721 orang atau 20,5 persen dari total nasional.

Disusul Kalimantan Selatan 1.071 orang, Kalimantan Timur 915 orang, Banten 707 orang, dan Jawa Timur 649 orang.

DKI Jakarta mencatat 554 kasus, sementara Jawa Tengah 558 orang. Di wilayah Sumatra, Sumatra Selatan mencatat 495 orang, diikuti Sumatra Utara 168 orang dan Riau 152 orang.

Baca Juga:  Reses, Ibas Yudhoyono Datangi Ngawi Cek Listik Untuk Masyarakat

Beberapa provinsi mencatat angka relatif rendah, seperti Gorontalo dengan dua kasus, Maluku lima orang, serta Papua Barat dan Maluku masing-masing enam orang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pihaknya terus memantau perkembangan dan akan membahas langkah respons dalam rapat rutin.

“Kita terus monitor. Saya belum bisa sampaikan sekarang. Jadi datanya terus kita monitor. Kita baru mau rapat, nanti kita lihat. Kita ada rapat rutin untuk melihat data dan kemudian bagaimana kita menyikapinya,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Yassierli, rapat tersebut akan menjadi forum untuk menentukan kebijakan antisipatif, termasuk penguatan program JKP agar pekerja terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial.

Kemnaker menegaskan bahwa data PHK bersifat sementara dan dapat berubah sesuai pembaruan laporan.

Baca Juga:  El Nino Godzilla Ancam Produksi Padi Jatim

Perhitungan tidak mencakup pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat tetap, maupun meninggal dunia.

Pekerja yang terkena PHK dapat melaporkan statusnya dan mengajukan klaim program JKP paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK. (*)

TEMANISHA.COM