Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Jaringan Advokasi Tambang Desak Pemeriksaan Perusakan Lingkungan di Maluku Utara

×

Jaringan Advokasi Tambang Desak Pemeriksaan Perusakan Lingkungan di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Gubernur Maluku Utara sepertinya akan dalam bayang-bayang penindakan kasus dugaan tambang ilegal di Pulau Gebe yang tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menyatakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dapat diperiksa aparat penegak hukum jika terbukti memiliki keterkaitan dengan PT Karya Wijaya.

HALAL BERKAH

PT Karya Wijaya adalah perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tambang nikel ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Ficar menegaskan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung apabila ditemukan indikasi afiliasi.

“Ya jika ada keterkaitan siapapun wajib diperiksa termasuk gubernur Malut,” tegas Ficar, Jumat (27/2/2026).

Menurut Ficar, apabila gubernur cantik selaku pemilik PT Karya Wijaya mengetahui adanya pelanggaran hukum, namun tidak mengambil langkah pencegahan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pidana.

Baca Juga:  Satgas PKH Temukan Aneka Pelanggaran di Tambang Nikel Morowali

“Jika itu tidak dilakukan maka, ia dianggap tahu dan menjadi bagian dari pelaku pidananya. Jika ada perkara lain yang menyangkutkan namanya juga harus dipertanggung jawabkan,” kata Ficar.

Sanksi Rp 500 M Belum Cukup

Alfarhat Kasman sebelumnya juga menyoroti persoalan yang ada di PT Karya Wijaya. Alfarhat adalah Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Ia menilai sanksi denda administratif sebesar Rp 500 miliar terhadap perusahaan tersebut belum cukup.

Jatam kemudian mendesak agar izin tambang dicabut dan proses pidana dilakukan terhadap pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Jatam kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah serius dan pengawasan negara dinilai lemah karena aktivitas tersebut berlangsung selama bertahun-tahun sebelum ditindak.

Baca Juga:  Darurat Bencana, Presiden Prabowo Instruksikan Menko Gerak Cepat Menangani

Pun demikian Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji. Ia menyebut perkara ini semakin krusial dengan munculnya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat publik.

Sangaji menekankan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

Menurutnya, negara harus menghentikan seluruh aktivitas pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan, serta memproses pidana semua pihak yang terlibat.

Denda administratif, kata dia, seharusnya hanya menjadi sanksi tambahan.

Sementara itu, Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyegel sejumlah tambang nikel ilegal di Maluku Utara.

Penindakan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/LHP/05/2024.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan PT Karya Wijaya diketahui menggarap lahan di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di Gebe.

Baca Juga:  Meski Ekonomi Tertekan, Optimistis Penerimaan Pajak 2025 Capai Rp2.189 Triliun

Meski telah memiliki IUP Operasi Produksi, perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin.

Aktivitas seluas 51,3 hektare tersebut berujung pada pengenaan denda Rp500 miliar.

Selain PT Karya Wijaya, satgas juga menyegel PT Mineral Trobos yang terafiliasi dengan David Glen Oei, pemilik klub sepak bola Malut United.

Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di kawasan hutan, sementara nilai denda masih dalam proses perhitungan.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. (*)

TEMANISHA.COM