Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Janji Pendidikan Prioritas, Gaji Guru Justru Kian Terpuruk

×

Janji Pendidikan Prioritas, Gaji Guru Justru Kian Terpuruk

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Ketua Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyoroti turunnya porsi transfer anggaran pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah dalam tiga tahun terakhir. Ia menilai kondisi ini berimbas langsung pada kemampuan daerah membiayai kebutuhan guru, khususnya guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Data P2G menunjukkan pada 2024 total anggaran pendidikan mencapai Rp 655 triliun. Dari angka tersebut, Rp 346 triliun atau 52,82 persen dialokasikan untuk transfer ke daerah dan dana desa. Pada 2025, meski total anggaran naik menjadi Rp 724 triliun, transfer ke daerah hanya sekitar Rp 347,9 triliun atau 48,08 persen.

HALAL BERKAH
Ketua Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri.

Penurunan lebih dalam terjadi pada 2026. Dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan, transfer ke daerah tinggal Rp 264 triliun atau 34,33 persen. “Artinya, meski total anggaran pendidikan naik, porsi yang ditransfer ke daerah justru turun drastis,” kata Iman saat dihubungi pada Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut Iman, berkurangnya dana transfer berdampak pada lebih dari 500 pemerintah daerah yang mengalami penyusutan anggaran pendidikan. Dampaknya, sejumlah daerah disebut tak mampu membayar gaji penuh guru PPPK.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Pemkot Surabaya Pastikan Harga Pangan Aman

P2G mencatat, guru PPPK di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, hanya menerima sekitar Rp 100 ribu per bulan. Di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sekitar Rp 139 ribu per bulan. Sementara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, gaji yang diterima berkisar Rp 500 ribu per bulan.

Iman menilai situasi ini menunjukkan tekanan fiskal yang dihadapi daerah setelah alokasi transfer pendidikan dipangkas. “Kalau dana transfer ke daerah dari pos pendidikan turun, otomatis ruang fiskal pemda untuk membiayai pendidikan ikut menyempit,” ujarnya.

P2G juga menduga penurunan dana transfer berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru, baik PPPK maupun PNS. TPP diketahui bersumber dari transfer ke daerah (TKD).

Ia mencontohkan kondisi di Provinsi Banten, di mana penurunan TPP diduga berkaitan dengan menyusutnya TKD dalam APBN pendidikan 2026. “Saya kira patut diduga turunnya TPP provinsi Banten merupakan akibat langsung dari menurunnya TKD dari anggaran pendidikan yang turun pada APBN pendidikan 2026,” kata dia.

Baca Juga:  KPID Jawa Timur Sampaikan Tuntutan Masyarakat Terkait Program Xpose ke KPI Pusat

P2G meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka skema pengalokasian anggaran pendidikan agar tidak memicu efek berantai terhadap kesejahteraan guru di daerah. Mereka juga mendesak evaluasi kebijakan fiskal pendidikan supaya tidak merugikan tenaga pendidik.

Keluhan juga datang dari guru PPPK di Provinsi Banten. Seorang guru dari Tangerang Kota yang meminta disebut Ilham mengungkapkan rencana pemangkasan TPP hingga 40 persen dari nilai sebelumnya, berdasarkan draf pencairan tunjangan kinerja tahun ini.

“Kabar terbaru hasil draf yang beredar sudah masuk ke bagian keuangan untuk dicarikan. Namun nominalnya sudah ada penyesuaian atau pemangkasan. Kami PPPK jadi tumbal efisiensi daerah,” kata Ilham, Selasa, 3 Maret 2026.

Guru PPPK lain, Amir, mengaku sejak diangkat pada Agustus 2025 belum pernah menerima TPP. “Sekarang tiba-tiba ada berita tahun ini kami akan mendapatkan TPP sejumlah Rp 350 ribu rupiah jujur itu sangat mengecewakan bagi kami PPPK guru angkatan 2025,” kata Amir kepada Tempo, Ahad, 1 Maret 2026.

Baca Juga:  Nilai Tes Kemampuan Akademik SMA/SMK Turun Drastis, Pakar Soroti Distraksi Digital dan Kualitas Pengajaran

Amir menduga kabar pemangkasan hak guru berkaitan dengan program makan bergizi gratis (MBG). Ia merasa dampaknya mulai terasa sejak program tersebut berjalan. “Saya rasa memang karena MBG, sehingga ada penyesuaian-penyesuaian seperti ini,” kata dia.

Guru PPPK lainnya, Budi, menyebut sebelumnya PPPK angkatan 2021 hingga 2024 menerima TPP sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Namun dalam draf terbaru, nilainya disebut turun menjadi Rp 1,5 juta. Sedangkan PPPK angkatan 2025 tercantum hanya mendapat Rp 350 ribu per bulan. “Ini baru draf, tapi kalau kami diam dan tidak bersuara, kemungkinan bisa direalisasikan,” kata Budi saat dihubungi, Kamis, 26 Februari 2026.

Budi menambahkan, sebelumnya guru SMA dan SMK di bawah Pemerintah Provinsi Banten menerima tiga komponen penghasilan: gaji pokok, tunjangan tambahan untuk tugas seperti wali kelas atau wakil kepala sekolah, serta TPP. Namun tunjangan tambahan tersebut telah dihapus sejak 2024 dengan alasan tugas tersebut melekat pada fungsi guru. “Tanpa sosialisasi, tiba-tiba hilang saja,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM