TOPMEDIA – Tidak menjalankan kewajiban puasa secara sengaja (mokel) tidak hanya berdosa secara agama, tapi juga bisa berujung hukuman penjara apabila tinggal di negara ini.
Setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat wajib menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Perintah puasa ini ditegaskan Allah SWT dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 183.
Di Kuwait, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya untuk tidak secara terbuka melanggar hukum puasa selama bulan Ramadan.
Kementerian mengingatkan warga yang melanggar aturan puasa di depan umum pada siang hari akan mendapatkan hukuman.
Mengutip Arab Times, dalam UU Nomor 44 1968 di negara tersebut, siapa saja yang terang-terangan melanggar aturan puasa bisa dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan, atau denda hingga 100 dinar (sekitar Rp5 juta), atau denda uang sekaligus hukuman penjara.
Kementerian membentuk Satgas khusus guna memastikan bahwa setiap orang tidak melanggar aturan tersebut. Bahkan, kamera pengawas juga dipasang di pasar-pasar dan di dekat masjid untuk memantau pelanggaran.
Selain Kuwait, Oman juga menerapkan aturan ketat terhadap mereka yang melanggar puasa di depan umum.
Menurut Pasal 277 KUHP Kerajaan, barangsiapa secara terang-terangan mengkonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari saat Ramadan di tempat umum, akan dikenakan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan. (*)



















