Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Jamin Keselamatan Pasien, Gubernur Khofifah Pastikan Layanan PBI JK di Jatim Tetap Berjalan

×

Jamin Keselamatan Pasien, Gubernur Khofifah Pastikan Layanan PBI JK di Jatim Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Wapres Gibran saat meninjau layanan kesehatan di salah satu faskes. (Foto: Biro Adpim Pemprov Jatim)
toplegal

TOPMEDIA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa seluruh pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah Jawa Timur harus tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa kecuali.

Hal ini merespons masa transisi pemutakhiran data kepesertaan melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sedang berlangsung.

HALAL BERKAH

Kepastian tersebut diberikan menyusul adanya penonaktifan sebanyak 1.480.380 peserta PBI JK di Jawa Timur per 1 Februari 2026 sebagai dampak dari sinkronisasi data nasional.

Khofifah menginstruksikan agar tidak ada satu pun fasilitas kesehatan yang menolak pasien, terutama mereka yang masuk kategori darurat atau penderita penyakit kronis.

Khofifah menekankan bahwa urusan birokrasi dan administrasi data tidak boleh mengorbankan nyawa warga. Ia telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengawal masa transisi ini dengan ketat.

Baca Juga:  Sambangi Gereja di Surabaya, Khofifah: Natal Perkuat Nilai Kemanusiaan Universal

“Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat,” kata Khofifah dalam keterangan resminya di Surabaya, Rabu (11/2/2026).

Menurut dia, masyarakat terutama yang menjalani pengobatan rutin, diminta untuk tetap tenang. Sebab berdasarkan kesepakatan antara pemerintah pusat dan DPR RI, tersedia masa transisi selama tiga bulan.

Selama periode tersebut, pembiayaan pasien PBI akan tetap ditanggung pemerintah sembari menunggu pemutakhiran data tuntas.

Sebagai langkah mitigasi, Khofifah memerintahkan OPD Pemprov Jawa Timur, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, bergerak cepat melindungi masyarakat rentan selama masa transisi.

Baca Juga:  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Regional, Jawa Timur dan Jawa Tengah Teken 11 Kerja Sama Strategis

Untuk mengantisipasi kendala di lapangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melakukan langkah-langkah konkret melalui koordinasi lintas sektoral. Yakni, Dinas Kesehatan untuk menjamin layanan bagi penyakit katastropik, kronis (seperti hemodialisis), dan darurat medis.

Kemudian, Dinas Sosial untuk mempercepat koordinasi data kabupaten/kota dan menangani pengaduan masyarakat. BPJS Kesehatan untuk memprioritaskan pelayanan pasien di fasilitas kesehatan mitra selama pemutakhiran data. Dan, Pendamping PKH/TKSK untuk melakukan penyisiran warga desil 1–4 untuk diusulkan kembali ke SIKS-NG.

Dinas Sosial Jawa Timur juga telah menggerakkan jajaran tenaga pendamping di tingkat kecamatan untuk melakukan sosialisasi. Fokus utamanya adalah menyisir warga miskin (desil 1–4) yang kehilangan status kepesertaannya agar segera diusulkan kembali melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Baca Juga:  Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28%, Harga Emas dan Cabai Jadi Pendorong Utama

Sinergi ini diperkuat dengan komitmen BPJS Kesehatan yang tetap memberikan akses bagi pasien dengan kebutuhan mendesak, seperti penderita talasemia dan pasien cuci darah (hemodialisis), demi menjamin keberlanjutan hidup mereka.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat rentan di Jawa Timur agar tidak kehilangan hak dasarnya atas kesehatan di tengah proses perbaikan data sosial ekonomi nasional. (*)

TEMANISHA.COM