Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Jaksa Ragukan Penyesalan Sang Musisi, Harapan Rehabilitasi Fariz RM Ditolak dan Terancam Penjara 6 Tahun

10
×

Jaksa Ragukan Penyesalan Sang Musisi, Harapan Rehabilitasi Fariz RM Ditolak dan Terancam Penjara 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Fariz RM kembali tersandung masalah narkoba dan kini harus menghadapi persidangan. (Foto: IG @kapanlagi)
toplegal

TOPMEDIA – Sidang kasus narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2025).

Dalam agenda pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mentah-mentah pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Fariz RM.

TOP LEGAL PRO

JPU, Indah Puspitarani, dalam keterangannya menilai bahwa pembelaan dari tim kuasa hukum Fariz RM tidak meyakinkan. Penolakan ini didasari oleh fakta bahwa Fariz RM sudah berulang kali terjerat kasus serupa.

“Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya, merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkotika,” tegas Indah, seperti dikutip dari kompas.com.

Baca Juga:  Tak Semua Industri Pariwisata Disambut Baik, Buktinya di Spanyol

Jaksa juga menolak semua argumen yang disampaikan dalam pledoi, menganggapnya tidak berdasar hukum dan hanya asumsi belaka. Penolakan ini membuat Fariz RM harus menghadapi tuntutan sebelumnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.

Meskipun mendapat penolakan keras dari JPU, Fariz RM tetap tenang. Ia masih berharap mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi.

“Kalau saya sendiri sih terus terang berharap saya diberi kesempatan kembali untuk direhabilitasi karena sekali lagi, menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang,” tutur penyanyi lagu “Barcelona” itu.

Fariz RM menunjukkan ketenangan dan keyakinannya bahwa proses hukum masih berjalan.

“Tidak kecewalah, belum sampai di ujung. Artinya semua masih proses. Saya percaya bahwa sebagai Muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Saya ingin memperbaiki diri secara maksimal,” ucapnya.

Baca Juga:  Pajak 0,5 Persen untuk Seller Online Resmi Berlaku, UMKM Diminta Siap Hadapi Tantangan Baru

Di sisi lain, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai penolakan jaksa hanyalah masalah penafsiran.

“Jadi Fariz RM kan sudah menyatakan dalam pledoi-nya bahwasanya dia ingin sembuh. Tapi jaksa bilang gak ada keinginan sembuh. Lah, kan yang tahu pengin sembuh atau tidaknya kan Fariz RM, bukan jaksa,” terang Deolipa.

Kasus yang menimpa Fariz RM menjadi cerminan kompleksnya persoalan di dunia hiburan. Tekanan popularitas dan gaya hidup yang glamor sering kali menjerumuskan para pesohor ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Seperti kata filsuf Immanuel Kant, seseorang tidak hanya dianggap bersalah di mata hukum saat mengambil hak orang lain, tetapi juga akan kehilangan moral saat baru memikirkan untuk berbuat kejahatan.

Baca Juga:  Demi Infrastruktur Tetap Berjalan, Surabaya Ajukan Perubahan APBD 2025

Para artis dituntut untuk memiliki kendali diri dan standar hidup yang normal di tengah segala buaian popularitas. Jika tidak, jurang pelanggaran hukum akan selalu mengancam. Kasus ini menjadi pengingat bagi setiap figur publik akan pentingnya integritas dan kesadaran diri. (*)

TEMANISHA.COM