TOPMEDIA – Terobosan pemerintah provinsi DKI terus berlanjut. Salah satunya terobosan dari Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi ibu kota negara itu.
Jakparkir, pola sistem parkir baru itu akan diberlakukan di Jakarta di tahun 2027 mendatang. Sebanyak 244 ruas jalan di Jakarta akan menerapkan penuh sistem digital parking itu.
Metode ini diklaim akan memudahkan masyarakat dalam mencari dan memesan tempat parkir secara real time.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa saat ini sistem JakParkir telah diimplementasikan di 10 ruas jalan. Ke depan, perluasan akan dilakukan secara bertahap ke seluruh wilayah di Jakarta.
“Saat ini kita sudah implementasikan di 10 ruas jalan. Tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang akan diterapkan parkir on street itu,” kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/7/2025), dikutip dari detikNews.
Desain utama JakParkir nanti bukan hanya mengedepankan pembayaran non-tunai, nanti juga dilengkapi fitur pemesanan slot secara daring.
Dijelaskan pula, dengan sistem ini maka pengguna dapat melihat ketersediaan slot parkir. Selama ini masyarakat yang akan bepergian mengira-kira ketersediaan slot parkir. Dengan adanya aplikasi baru itu maka pengguna dapat melihat dan memantau real time ketersediaan slot parkir di sebuah area perpakiran.
Nanti, petugas akan menerima notifikasi dan akan memasang traffic cone sesuai pesanan. Slot yang telah dipesan akan langsung dikenai tarif parkir meskipun kendaraan belum tiba.
Dengan sistem ini, Dishub berharap hal ini akan mengurangi pelanggaran dan maraknya parkir liar agar tidak digunakan oleh pihak lain.
“Begitu di-booking, dalam sekian menit ke depan sudah dihitung. Karena itu sudah dialokasikan untuk yang bersangkutan. Kita harapkan masyarakat jadi lebih tertib,” tambahnya.
Jakparkir ditargetkan akan diterapkan di 25 ruas jalan pada tahun ini. Masing-masing lima ruas jalan di lima wilayah kota sebagai percontohan.
“Kami harapkan pada 2027 sudah diimplementasikan penuh, termasuk seluruh pengembangan fitur-fiturnya,” tandas Syafrin.
Untuk para juru parkir (jukir) liar yang selama ini meresahkan, Dishub DKI akan merekrut mereka menjadi petugas JakParkir. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah DKI Jakarta untuk memberantas praktik parkir ilegal sekaligus mengintegrasikan mereka ke dalam sistem parkir nontunai.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa prinsip yang diusung dalam pengembangan JakParkir ini adalah inklusivitas. “Prinsipnya, kita menganut asas tidak ada yang ditinggalkan. Mereka dialihkan menjadi petugas yang memegang handheld (perangkat parkir),” ujar Syafrin.
Dengan sistem ini, jukir tidak lagi menerima pembayaran tunai dari pengguna jalan. Mereka akan dibekali perangkat khusus untuk membantu pendataan kendaraan dan memfasilitasi transaksi nontunai melalui aplikasi JakParkir. Pembayaran parkir nantinya wajib dilakukan via QRIS atau e-money.
Lalu, bagaimana dengan penghasilan para jukir? Tenang saja! Hasil pembayaran parkir tersebut akan langsung masuk ke rekening petugas secara proporsional. Ini tentu menjadi angin segar bagi para jukir yang sebelumnya bekerja tanpa sistem dan kerap dipandang negatif.
Transformasi ini diharapkan membawa banyak manfaat, antara lain:
- Mengurangi praktik parkir liar: Dengan adanya petugas resmi dan sistem yang terintegrasi, potensi pungutan liar akan berkurang drastis.
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Transaksi yang tercatat rapi akan membuat pendapatan dari sektor parkir lebih transparan dan optimal.
- Memberdayakan jukir: Mereka mendapatkan pekerjaan yang jelas, penghasilan terjamin, dan tentunya jaminan sosial.
- Kemudahan bagi masyarakat: Pembayaran nontunai akan lebih praktis dan aman.
Langkah Dishub DKI Jakarta ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik, berkeadilan, dan modern di Ibu Kota. (*)