Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Jaga Pelayanan di Libur Akhir Tahun, Pemerintah Izinkan ASN Bekerja dari Mana Saja pada 29-31 Desember

×

Jaga Pelayanan di Libur Akhir Tahun, Pemerintah Izinkan ASN Bekerja dari Mana Saja pada 29-31 Desember

Sebarkan artikel ini
Menpan RB Rini Widyantini (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah memutuskan untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia pada penghujung tahun 2025. Selama periode 29 hingga 31 Desember, para abdi negara diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan melalui skema kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Langkah ini diambil untuk menjaga produktivitas birokrasi sekaligus mendorong pergerakan ekonomi masyarakat di masa transisi libur Natal dan Tahun Baru. Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa layanan publik yang bersifat esensial tetap akan berjalan normal.

HALAL BERKAH

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait penerapan Flexible Working Arrangement (FWA).

Baca Juga:  Dorong Penciptaan Lapangan Kerja, Ini 5 Kebijakan Andalan Presiden Prabowo

“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, tugas kedinasan bisa dilakukan secara fleksibel; kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Kebijakan WFA ini mengisi celah di antara hari libur resmi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Berdasarkan kesepakatan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB, hari libur akhir tahun jatuh pada 25 Desember (Natal), 26 Desember (Cuti Bersama), serta 1 Januari 2026 (Tahun Baru).

Dengan adanya WFA pada tanggal 29-31 Desember, ASN memiliki kebebasan mengatur tempat kerja tanpa harus memotong jatah cuti tahunan mereka. Kebijakan ini berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri.

Baca Juga:  Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Tak Punya Tempat Menuangkan Keluh Kesah

Namun, Rini menegaskan bahwa fleksibilitas ini bukan berarti libur tambahan. Setiap instansi diwajibkan melakukan pemetaan tugas agar kinerja organisasi tidak kendur.

“Kami mengimbau instansi pemerintah untuk tetap memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” tegas Rini.

Untuk memastikan birokrasi tetap responsif, Menpan-RB telah bersurat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah. Isinya meminta agar sistem pengawasan internal tetap berjalan selama masa WFA. Penggunaan teknologi informasi menjadi kunci agar koordinasi antara atasan dan bawahan tidak terputus meski terpisah jarak.

Masyarakat juga tetap memiliki akses untuk melaporkan kinerja pemerintah atau kendala pelayanan melalui kanal resmi di situs www.lapor.go.id.

Dari perspektif ekonomi, skema WFA bagi jutaan ASN ini diprediksi akan meningkatkan konsumsi domestik di sektor pariwisata dan UMKM di berbagai daerah. Dengan bekerja secara fleksibel, ASN dapat berada di kampung halaman atau destinasi wisata lebih awal, yang pada gilirannya akan memutar roda ekonomi lokal selama masa libur panjang akhir tahun. (*)

TEMANISHA.COM