TOPMEDIA – Pemerintah tengah merumuskan aturan denda administrasi bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini disiapkan untuk menekan maraknya konversi lahan produktif di berbagai daerah sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang,” ujarnya dalam Rakor Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Senin (30/3/2026).
Zulhas menegaskan, pemilik lahan yang sudah terlanjur mengalihfungsikan sawah akan dikenakan denda berupa kewajiban membentuk sawah baru sesuai tingkat produktivitas lahan sebelumnya.
Misalnya, jika sawah yang dialihfungsikan memiliki irigasi mandiri dan produktivitas tinggi, maka pemilik wajib mengganti dengan lahan baru seluas tiga kali lipat.
“Setelah selesai RPP, semua pelanggaran lahan sawah yang berubah fungsi harus segera diganti oleh yang melanggar. Ada yang tiga kali, ada yang dua kali, ada yang satu kali. Ini sedang dirumuskan,” tegas Zulhas.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat sanksi, tetapi juga bertujuan memperluas lahan sawah nasional.
“Sawah yang beralih fungsi ada sekitar 600 ribu hektare. Dengan regulasi ini, penggantinya bisa mencapai 1–2 juta hektare. Kalau ini jadi kenyataan, akan sangat membantu negara,” ujarnya.
Data Lahan Sawah Dilindungi
Hingga kini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menetapkan 3,83 juta hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 8 provinsi.
Selain itu, sebanyak 2,73 juta hektare dari 12 provinsi tambahan juga siap ditetapkan, sehingga total LSD mencapai 6,56 juta hektare di 20 provinsi.
Target berikutnya adalah penetapan tambahan sekitar 744 ribu hektare di 17 provinsi pada kuartal II 2026.
Dengan mekanisme penggantian hingga tiga kali lipat, pemerintah berpotensi menambah jutaan hektare sawah baru yang dapat meningkatkan produksi beras nasional hingga 10 juta ton per tahun.
Aturan denda alih fungsi sawah bukan hanya langkah penegakan hukum, tetapi juga strategi memperkuat ketahanan pangan. (*)



















