Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
EDUTECH

Jadwal Pembelajaran Ramadan 1447 H untuk PAUD hingga SMP Disesuaikan

×

Jadwal Pembelajaran Ramadan 1447 H untuk PAUD hingga SMP Disesuaikan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan pra-pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat pada 18–21 Februari 2026 sesuai penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota Surabaya resmi menetapkan jadwal pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, termasuk SKB Negeri dan PKBM di Kota Surabaya.

Ketentuan tersebut disampaikan kepada seluruh kepala sekolah negeri dan swasta melalui surat resmi.

HALAL BERKAH

Kebijakan ini diharapkan menjadikan Ramadan tidak sekadar periode penyesuaian kegiatan belajar mengajar, melainkan juga momentum pembentukan karakter serta penguatan nilai kebajikan bagi peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026.

Baca Juga:  5 Penyebab Utama Kenapa Charger HP Panas Saat Dipakai

“Selama Ramadan, pembelajaran tidak hanya menitikberatkan pada aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, serta menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan kepedulian sosial peserta didik,” ujar Febrina, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan pra-pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat pada 18–21 Februari 2026 sesuai penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.

Adapun pembelajaran di sekolah berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Selama Ramadan, sekolah didorong mengisi kegiatan dengan muatan edukatif dan spiritual. Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, serta kajian keislaman dianjurkan untuk meningkatkan iman, takwa, dan akhlak. Sementara itu, peserta didik non-Muslim difasilitasi mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama serta kepercayaan masing-masing.

Baca Juga:  DWP Surabaya Tingkatkan Pengetahuan dan Ekonomi Lewat Pelatihan Mewiru Kain Jarit

Dalam kebijakan tersebut juga diatur penyesuaian durasi jam pelajaran. Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran ditetapkan 25 menit; SMP dan sederajat 30 menit; sedangkan PKBM Paket C setara SMA selama 35 menit.

Setelah masa pembelajaran Ramadan berakhir, peserta didik menjalani libur dan penugasan pada 16–27 Maret 2026 yang diharapkan dimanfaatkan untuk bersilaturahmi bersama keluarga dan masyarakat.

Sementara itu, libur Hari Raya Idulfitri bagi guru dan tenaga kependidikan berlangsung pada 18–24 Maret 2026.

Peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026. Selama masa libur, satuan pendidikan wajib mengatur jadwal piket serta memastikan keamanan lingkungan sekolah, termasuk mematikan aliran listrik, air, dan fasilitas penting lainnya.

Baca Juga:  Surabaya Dinobatkan sebagai Kota Terinovatif 2025, Buah Gotong Royong Warga dan Kebijakan Berbasis Data

TEMANISHA.COM