TOPMEDIA – Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan, Timothy Ivan Triyono, menyampaikan permohonan maaf pemerintah atas pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang menyebut penggalangan dana untuk korban bencana harus terlebih dahulu mendapatkan izin pemerintah. Menurut Timothy, ucapan tersebut dianggap sebagian masyarakat kurang sensitif terhadap situasi darurat.
Pernyataan Gus Ipul sebelumnya disampaikan ketika ia menyoroti banyaknya aksi solidaritas dari publik, termasuk selebritas dan influencer, yang berhasil menghimpun dana hingga miliaran rupiah untuk membantu korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Gus Ipul menjelaskan bahwa aturan perizinan diperlukan agar dana yang terkumpul bisa dipertanggungjawabkan dan aman dari penyalahgunaan. “Izin bisa dari pemerintah daerah, atau Kementerian Sosial jika penggalangan dananya berskala nasional,” ujarnya pada Selasa (9/12/2025).
Namun, pernyataan itu memicu kritik luas. Menanggapi polemik tersebut, pihak Istana menegaskan bahwa niat Mensos sebenarnya baik karena ketentuan tersebut memang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Aturan itu dibuat untuk memastikan transparansi lembaga pengumpul dana, mulai dari siapa penyelenggaranya hingga bagaimana dana disalurkan.
Timothy menilai bahwa meski aturan administrasi penting, situasi bencana berskala besar seperti saat ini menuntut pemerintah untuk mengutamakan kecepatan penanganan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar birokrasi tidak menghambat proses bantuan. “Dalam kondisi darurat, hal administratif sebaiknya tidak menjadi prioritas,” katanya.
Klarifikasi Mensos: Tidak Ada Larangan Penggalangan Donasi
Setelah menuai kritik, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk menggalang dana. Ia justru mengapresiasi inisiatif publik yang ingin membantu korban bencana.
Menurutnya, izin merupakan mekanisme untuk menjaga akuntabilitas, bukan pembatasan. “Ini bentuk pertanggungjawaban publik agar donasi benar-benar sampai kepada yang berhak,” jelasnya.
Gus Ipul juga menambahkan bahwa dalam kondisi bencana, izin dapat diurus setelah bantuan disalurkan, sehingga masyarakat tetap bisa bergerak cepat. Donasi skala lokal cukup didaftarkan ke dinas sosial, sedangkan yang bersifat nasional bisa diajukan ke Kemensos secara daring atau luring. Pemerintah juga menyediakan layanan Command Center 171 untuk membantu pihak yang mengalami kendala.
Terkait audit, Mensos menjelaskan bahwa:
-
Donasi di bawah Rp500 juta cukup diaudit internal.
-
Donasi di atas Rp500 juta harus diaudit oleh akuntan publik, lalu dilaporkan ke Kemensos.
Data ini diperlukan agar pemerintah dapat memetakan daerah mana yang sudah mendapat bantuan dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih.
Mengapa Mekanisme Ini Dianggap Penting?
Gus Ipul memaparkan bahwa aturan ini memberikan beberapa manfaat:
-
Kepercayaan publik meningkat, karena ada jaminan bahwa donasi digunakan sesuai peruntukan.
-
Lembaga penggalang dana menjadi lebih kredibel, sehingga masyarakat lebih yakin menitipkan bantuannya.
-
Pemerintah memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang pemberi dan penerima bantuan, sehingga penyaluran dapat diintegrasikan, misalnya ada pihak yang memberikan sembako, sementara lembaga lain membantu pembangunan rumah atau program pemberdayaan.
Ia menegaskan bahwa semangat gotong royong masyarakat harus tetap dijaga, dan pemerintah berkomitmen memberi ruang seluas-luasnya bagi inisiatif publik selama dilakukan secara transparan. (*)



















