TOPMEDIA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan fiskal baru berupa penanggungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial.
Dalam pertimbangan PMK tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberian fasilitas fiskal ini merupakan upaya strategis untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Stimulus ini diberikan dalam bentuk penanggungan PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, termasuk gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis yang ditetapkan melalui peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Lima sektor usaha yang berhak menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Insentif ini berlaku sepanjang tahun 2026 dan ditujukan untuk mendorong keberlangsungan usaha di sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Penerima fasilitas mencakup pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.
Untuk pekerja tidak tetap yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas ini berlaku jika rata-rata upah harian tidak melebihi Rp 500 ribu.
Syarat utama lainnya adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pegawai juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan bahwa PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai tetap dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran gaji.
Meskipun pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung pajak tersebut, kewajiban pembayaran tetap berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran tunai PPh 21 yang ditanggung tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas pemberian fasilitas dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan fiskal bagi pekerja sektor padat karya serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional.
Menurut ekonom Universitas Indonesia, Dr. Rika Handayani, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja dan mendukung sektor industri strategis.
“Insentif fiskal semacam ini sangat penting untuk mempertahankan konsumsi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global,” tegasnya. (*)



















