TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan bersiap memperketat pengawasan terhadap aktivitas promosi investasi di ruang digital. Lembaga tersebut menargetkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur pengawasan influencer saham pada semester I 2026.
Pejabat sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa rancangan aturan yang tengah difinalisasi akan menitikberatkan pada aktivitas di sektor keuangan digital. Regulasi ini disiapkan untuk menutup celah yang belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya terkait praktik promosi dan rekomendasi investasi di media sosial.
Menurut Friderica, aturan tersebut tidak menyasar individu secara personal, melainkan pada tindakan atau pernyataan yang berujung pada rekomendasi produk investasi tertentu. Artinya, siapa pun yang mempromosikan instrumen investasi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dapat dikenai sanksi.
Ia mencontohkan praktik influencer yang mengaku sebagai pengguna suatu produk investasi, padahal menerima komisi dari promosi tersebut. Termasuk juga aksi “pompom” saham yang sempat ramai dan merugikan investor. Dalam skema baru ini, pelanggaran semacam itu dapat berujung pada sanksi tegas.
Rancangan POJK tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan sebelum resmi diundangkan. Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa draf regulasi sudah dibahas dalam forum internal dan ditargetkan berlaku pada paruh pertama tahun ini.
Dalam beleid itu nantinya akan diatur batasan yang jelas mengenai aktivitas promosi yang diperbolehkan maupun yang dilarang. Setelah resmi diterbitkan, OJK memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menjatuhkan sanksi.
Hasan menambahkan, cakupan aturan ini tidak hanya terbatas pada saham, tetapi berlaku untuk seluruh produk investasi dan instrumen keuangan, termasuk aset kripto. OJK berharap para influencer dan penyebar informasi investasi mematuhi ketentuan yang akan diatur dalam POJK tersebut demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian. (*)



















