Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Indonesia Naik ke Peringkat 5 Eksportir Besi Baja Dunia

×

Indonesia Naik ke Peringkat 5 Eksportir Besi Baja Dunia

Sebarkan artikel ini
Indonesia kini menempati posisi kelima eksportir besi dan baja terbesar dunia, naik dari peringkat 17 pada 2019. (Foto: Dok. IISIA)
toplegal

TOPMEDIA – Indonesia mencatat lompatan besar dalam perdagangan internasional dengan menempati posisi kelima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia. Sebelumnya, Indonesia hanya berada di peringkat ke-17 pada tahun 2019.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa capaian tersebut tidak lepas dari surplus neraca perdagangan besi dan baja yang konsisten meningkat.

HALAL BERKAH

Pada 2025, surplus perdagangan besi dan baja Indonesia mencapai USD 18,44 miliar, didorong oleh nilai ekspor sebesar USD 27,97 miliar dan impor sebesar USD 9,53 miliar.

“Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini melompat jauh ke peringkat lima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:  Surplus Beras, Pemerintah Berencana Ekspor 1 Juta Ton

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa pemerintah telah memperketat pengaturan impor besi dan baja melalui sejumlah regulasi, di antaranya Permendag No. 16 Tahun 2025, Permendag No. 37 Tahun 2025, serta Permendag No. 22 Tahun 2025.

Aturan tersebut menegaskan bahwa besi, baja paduan, dan produk turunannya hanya dapat diimpor dalam kondisi baru oleh pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal impor produsen (APP) maupun angka pengenal impor umum (APU).

Saat ini terdapat 518 pos tarif atau HS yang diatur dari total 750 pos tarif besi dan baja serta turunannya, mencakup 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, dan 18 HS produk turunannya.

Baca Juga:  IHSG Berpeluang Menguat, Purbaya Pastikan Fondasi Ekonomi Kokoh

“Persetujuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya baik untuk APP maupun APU memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian serta tambahan persyaratan berupa rencana distribusi untuk APU dengan masa berlaku paling lama satu tahun takwim,” imbuh Budi.

Pengawasan impor dilakukan di border oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang impor yang tidak sesuai ketentuan akan diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau diperlakukan sesuai aturan perundang-undangan.

“Pengaturan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan arus masuk bahan baku dan produk besi baja dari luar negeri tetap terkendali, baik untuk melindungi industri domestik maupun menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan kapasitas produksi dalam negeri,” terang Budi.

Baca Juga:  Perdagangan dan Kuliner, UMKM yang Paling Banyak Belum Kantongi Izin Usaha

Untuk menjaga industri dalam negeri, pemerintah juga menerapkan tiga mekanisme utama, yakni bea masuk tindakan pengamanan (BNTP) untuk lonjakan impor, bea masuk anti-dumping (BMAD) bagi produk impor yang dijual di bawah harga wajar, serta bea masuk imbalan terhadap produk yang disubsidi oleh negara asalnya.

Dengan strategi ini, Indonesia diharapkan mampu mempertahankan posisi sebagai salah satu eksportir besi dan baja terbesar dunia sekaligus memperkuat daya saing industri nasional. (*)

TEMANISHA.COM