Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Imigrasi Bogor Tangkap WN Overstay Ancam Pakai Air SoftGun

×

Imigrasi Bogor Tangkap WN Overstay Ancam Pakai Air SoftGun

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Bogor. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Operasi Wira Waspada, berhasil menangkap dan mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) asal India, Belanda, dan Yaman dan kini berada di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.

Enam WNA tersebut diamankan karena masalah overstay hingga membahayakan masyarakat.

HALAL BERKAH

Dani Rachim selaku Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor mengatakan, WNA yang diamankan di antaranya, empat orang asal India, satu orang asal Belanda dan satu orang asal Yaman.

Sementara yang WN asal Belanda diamankan karena sempat mengancam warga di Rancabungur menggunakan airsoft gun.

“Salah satu kasus yang menonjol adalah diamankannya seorang warga negara Belanda di kawasan Perumahan Bali Resort, Rancabungur pada 10 Desember 2025. WNA tersebut diduga melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum dengan mengancam seorang karyawan toko menggunakan airsoft gun,” kata Dani dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga:  Penyalahgunaan Grok AI Disorot, Bareskrim Tegaskan Manipulasi Foto Asusila Bisa Diproses Hukum

Sementara empat WN India, kata Dani, berinisial VGV, SA, SS, dan AS, telah diamankan di Stasiun Bogor pada 10 Desember lalu. Empat WN India ini diduga sedang menghindari pengawasan oleh kantor imigrasi di Jakarta.

“Empat WN India diamankan di kawasan Stasiun Bogor. Mereka diketahui overstay kurang dari 60 hari dan terindikasi sedang mencari pekerjaan di Indonesia. Beberapa di antaranya sempat berpindah dari Jakarta ke Bogor untuk menghindari pengawasan petugas,” kata Dani.

Sedangkan WN Yaman inisial FKB, diamankan di kediamannya di sekitar Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. WN Yaman ini diduga melanggar keimigrasian dan sudah overstay selama 4 tahun.

“1 WN Yaman ditemukan di Babakan Madang setelah tinggal di Indonesia selama hampir empat tahun secara berpindah-pindah. Ia melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 karena overstay lebih dari 60 hari,” kata Dani.

Baca Juga:  JakParkir: Terobosan Pemprov DKI Atasi Parkir Liar, Jukir Jadi Petugas Resmi

“Yang bersangkutan juga sudah lama tinggal lama di Indonesia. Kemudian karena overstay melebihi 60 hari, totalnya 4 tahun overstay, dan yang bersangkutan berpindah pindah tempat di Indonesia. Kemudian kami akan lakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi,” imbuhnya. (*)

TEMANISHA.COM