Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Hotel Bisa Dijerat Hukum Jika Biarkan Praktik Prostitusi, Wali Kota Surabaya Tegaskan Komitmen Pengawasan Ketat

37
×

Hotel Bisa Dijerat Hukum Jika Biarkan Praktik Prostitusi, Wali Kota Surabaya Tegaskan Komitmen Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pesta gay: freepik.
toplegal

TOPMEDIA-Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihak hotel dapat dikenai sanksi hukum apabila terbukti membiarkan praktik prostitusi, pesta seks, atau kegiatan asusila lainnya berlangsung di area mereka.

Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan bersama para General Manager (GM) hotel anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surabaya di Graha Sawunggaling, Gedung Pemkot Surabaya, Jumat (24/10/2025).

HALAL BERKAH

Langkah ini diambil menyusul terungkapnya dugaan pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di Surabaya.

Eri menekankan bahwa praktik seperti itu tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga dapat dijerat pidana karena termasuk kategori tindak asusila dan pembiaran terhadap kegiatan prostitusi.

“Surabaya dibangun di atas nilai agama dan moral. Jangan sampai citra Kota Pahlawan tercoreng karena praktik seperti itu. Jika ada hotel yang membiarkan, tentu bisa dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eri Cahyadi.

Baca Juga:  Jawa Timur Mampu Produksi 468 Ribu Ton Susu Segar per Tahun, Siap Penuhi Pasar Nasional dan Ekspor

Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan KUHP Pasal 296, pihak yang menyediakan tempat atau membiarkan fasilitasnya digunakan untuk perbuatan asusila dapat dihukum penjara hingga 1 tahun dan/atau denda, tergantung tingkat pelanggarannya.

Karena itu, Pemkot Surabaya bersama aparat kepolisian berkomitmen memperketat pengawasan di sektor perhotelan.

Eri menilai, industri perhotelan merupakan tulang punggung ekonomi Surabaya, sehingga pelaku usaha harus menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan moralitas publik.

“Kami tidak ingin sektor jasa yang menopang perekonomian justru menjadi celah bagi tindakan maksiat. Karena itu, hotel wajib memperkuat sistem pengawasan dan melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Wali kota juga mengimbau seluruh hotel segera menghubungi Polrestabes Surabaya atau Call Center 112 bila menemukan tamu yang keluar masuk kamar secara tidak wajar atau melakukan kegiatan mencurigakan.

Baca Juga:  Cukai Rokok 2025 Tak Jadi Naik, Pemerintah Dinilai Prioritaskan Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli

Ia menegaskan, pembiaran terhadap aktivitas prostitusi bisa menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengelola hotel, termasuk pencabutan izin usaha.

“Kalau ada tamu dengan aktivitas tidak wajar, segera lapor. Jangan sampai pembiaran membuat hotel ikut bertanggung jawab di mata hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Harian PHRI Surabaya, Firman Sudi Permana, memastikan pihaknya mendukung penuh langkah Pemkot dan aparat hukum.

Ia menyebut PHRI akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh anggota untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan aparat.

“Kami siap tindak lanjut. Ini bukan hanya soal pariwisata, tapi juga menyangkut citra dan kepercayaan publik terhadap Surabaya,” kata Firman.

Ia menambahkan, pelatihan bersama antara PHRI, Pemkot Surabaya, dan kepolisian akan segera dilakukan untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas ilegal di hotel.

Baca Juga:  Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Pulihkan Fasilitas Umum, Dukung Aktivitas UMKM dan Ekonomi Kota

“Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik maksiat atau prostitusi. Hotel harus jadi tempat yang aman dan patuh hukum,” tegasnya.

Eri Cahyadi menutup pertemuan dengan pesan bahwa komitmen moral dan hukum harus menjadi fondasi dalam menjalankan bisnis perhotelan di Surabaya. “Ini Kota Pahlawan, bukan tempat untuk praktik maksiat,” ujarnya.

TEMANISHA.COM