Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Hingga Akhir Tahun 2025, Rp 20 Triliun Tunggakan Pajak Ditargetkan Bisa Tertagih

×

Hingga Akhir Tahun 2025, Rp 20 Triliun Tunggakan Pajak Ditargetkan Bisa Tertagih

Sebarkan artikel ini
Pemerintah menargetkan Rp 20 triliun pajak tunggakan dari 200 wajib pajak dapat tertagih hingga akhir 2025. (Foto: Detikcom)
toplegal

TOPMEDIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan optimisme pemerintah dalam menagih pajak tunggakan dari 200 wajib pajak (WP) yang totalnya mencapai Rp 60 triliun. Ia menargetkan Rp 20 triliun dapat tertagih hingga akhir tahun 2025.

“Kemungkinan besar tertagih, mereka jangan main-main sama kita,” tegas Purbaya saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

HALAL BERKAH

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru berhasil mengumpulkan Rp 8 triliun dari total tunggakan.

“Kami optimistis target Rp 20 triliun bisa tercapai. Para wajib pajak harus sadar bahwa kewajiban ini tidak bisa ditunda atau dihindari,” ujar Purbaya.

Realisasi masih rendah karena sebagian pembayaran dilakukan dengan cara dicicil, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penagihan.

Baca Juga:  Meski Ekonomi Tertekan, Optimistis Penerimaan Pajak 2025 Capai Rp2.189 Triliun

“Itu kan nggak bisa langsung, ada yang dicicil segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp 8 triliun, sebagian mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar,” jelas Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut pihaknya aktif menagih para pengemplang pajak meski menghadapi sejumlah kendala.

Dari 200 WP, tercatat 91 membayar dengan cara mengangsur, 27 dinyatakan pailit, dan 5 mengaku kesulitan keuangan.

“Yang pengawasan penegakan hukum ada 4, yang sudah kita lakukan aset raising ada 5, yang sudah kita lakukan pencegahan beneficial owner-nya ada 29, dalam proses penyanderaan ada 1, proses tindak lanjut lainnya ada 59,” ungkap Bimo beberapa waktu lalu.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pengemplang pajak dan memastikan target Rp 20 triliun dapat tertagih hingga akhir tahun.

Baca Juga:  Christmas Carol Di Ruang Publik Jakarta Bentuk Toleransi Umat Beragama

Dengan strategi penagihan yang melibatkan cicilan, penegakan hukum, hingga penyanderaan, Kemenkeu berharap tunggakan pajak tidak lagi menjadi beban negara.

“Seluruh proses penagihan sudah berada di jalur yang tepat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengemplang pajak untuk main-main,” tutup Purbaya. (*)

TEMANISHA.COM