Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Heboh Tes DNA Ridwan Kamil, Ini Aturan Hukum soal Anak Luar Kawin

37
×

Heboh Tes DNA Ridwan Kamil, Ini Aturan Hukum soal Anak Luar Kawin

Sebarkan artikel ini
Kolase Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Ridwan Kamil dijadwalkan menjalani tes DNA di Bareskrim Mabes Polri. Tes ini sebagai pembuktian klaim anak luar kawin dari selebgram Lisa Mariana.

Pengambilan sampel DNA diawasi ketat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Proses ini menjamin hak anak terjaga dan hasil tes dapat dipercaya.

TOP LEGAL PRO

Kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan kliennya kooperatif dan siap menerima hasil tes dengan tanggung jawab. Lisa Mariana juga siap mengikuti proses demi penyelesaian sengketa secara hukum.

Kolase Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana. (Foto: Istimewa)

Status anak luar kawin secara hukum diatur melalui beberapa dasar hukum di Indonesia, yakni:

  1. Pasal 280 sampai Pasal 289 KUHPerdata mengatur mekanisme dan akibat hukum pengakuan anak luar kawin. Pengakuan dapat dilakukan secara sukarela, seperti melalui akta kelahiran, akta otentik/notaris, atau pada saat perkawinan orang tua, dan secara paksaan melalui pengadilan jika perlu.
  2. Pasal 284 KUHPerdata menyatakan bahwa pengakuan anak luar kawin hanya dapat diterima selama ibu kandung masih hidup dan dengan persetujuannya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pengakuan palsu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan melindungi hak ibu serta anak.
  3. Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 16 Tahun 2019, menyatakan:
Baca Juga:  Sudah Tanda Tangan & Pakai Materai, Tapi Masih Bisa Gugur di Pengadilan!

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Namun, yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 pendekatan hukum tersebut secara signifikan. Putusan MK ini menyatakan:

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”

  1. Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menjelaskan mengenai tata cara pencatatan pengakuan dan pengesahan anak luar kawin yang harus dilakukan melalui penetapan pengadilan negeri. Pengakuan dan pengesahan anak luar kawin tidak cukup hanya secara administrasi, namun harus ada penetapan pengadilan yang menjadi dasar pencatatan resmi.
Baca Juga:  Hasil Tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana Keluar Paling Cepat 5 Hari, Jadi Penentu Status Anak

Dasar hukum di Indonesia menyatakan bahwa anak luar kawin dapat memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya jika terbukti secara ilmiah, misalnya melalui tes DNA.

Tes DNA ini memiliki kekuatan hukum dan dapat diajukan ke pengadilan sebagai alat bukti yang sah

Jika Ridwan Kamil terbukti ayah biologis, anak secara hukum memiliki hak pengakuan, warisan, dan nafkah. Hal ini menjadi contoh penerapan regulasi untuk pengakuan anak luar kawin.

Hukum di Indonesia saat ini tidak lagi mendiskriminasi anak luar kawin, selama ada bukti kuat seperti tes DNA. Negara memberi ruang agar mereka juga bisa mendapatkan hak-haknya secara adil. (*)

TEMANISHA.COM