Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Heboh Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Yuk Pahami Dasar-Dasar Hukum Perkawinan dan Perceraian!

52
×

Heboh Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Yuk Pahami Dasar-Dasar Hukum Perkawinan dan Perceraian!

Sebarkan artikel ini
Isu gugatan cerai Raisa terhadap Hamish Daud menghebohkan publik. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA – Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebriti Raisa Andriana dan Hamish Daud. Isu gugatan cerai yang diduga dilayangkan Raisa sontak menghebohkan jagat hiburan Tanah Air.

Pasangan yang selama ini dikenal sebagai couple goals itu kini diterpa rumor perpisahan, memicu spekulasi publik tentang penyebab keretakan rumah tangga mereka.

HALAL BERKAH

Spekulasi bermula dari unggahan akun gosip yang membagikan foto pernikahan Raisa dan Hamish dengan latar lagu Usai di Sini, lagu milik Raisa yang bernuansa perpisahan.

Netizen juga menyoroti penghapusan foto kebersamaan mereka di media sosial, serta pernyataan Hamish dalam sebuah podcast yang menyebut perbedaan karakter antara dirinya dan Raisa.

Sepanjang 2025, Raisa beberapa kali terlihat menghadiri acara penting tanpa didampingi sang suami. Komentar di TikTok yang menyebut Raisa telah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan semakin memperkuat dugaan publik.

Isu lain seperti skandal bisnis, pelecehan, hingga tuduhan perselingkuhan turut memperkeruh suasana, meski belum ada klarifikasi resmi dari keduanya.

Dasar Hukum Perkawinan dan Perceraian

Dalam konteks hukum, perceraian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan turunannya.

Baca Juga:  Viral Kasus Hotel Pekalongan Usir Tamu: Pelanggaran Hukum Perlindungan Konsumen?

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan):
– Pasal 39 ayat (1): Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

– Pasal 39 ayat (2): Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

– Pasal 39 ayat (3): Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Menurut Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 (Pelaksana UU 1/1974), perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut:

– Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

– Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

– Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Baca Juga:  Beras PT PIM Diduga Tak Penuhi Standar Mutu, Pemerintah Soroti Perlindungan Konsumen dan Potensi TPPU

– Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

– Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.

– Antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang hak asuh anak, disana tertuang hak asuh anak akibat perceraian antara suami dan istri antara lain, baik ibu maupun bapak tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka, dengan berlandaskan pada kepentingan terbaik bagi anak.

Jika terjadi perselisihan mengenai hak asuh, keputusan akan ditetapkan oleh pengadilan. Ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

Namun, apabila ayah tidak mampu memenuhinya, Pengadilan dapat menetapkan agar ibu turut menanggung biaya tersebut.

Pengadilan juga dapat mewajibkan mantan suami untuk memberikan nafkah atau menetapkan kewajiban tertentu kepada mantan istri.

Baca Juga:  Polemik Sumber Air Aqua dari Sumur Bor Diusut, Pahami Hak Konsumen dan Dasar Hukum

Secara umum, hak asuh anak yang masih berusia di bawah 12 tahun biasanya diberikan kepada ibu. Namun, dalam kondisi tertentu, ayah dapat memperoleh hak asuh apabila terbukti bahwa ibu tidak layak atau tidak mampu dalam mengasuh anak.

Isu perceraian Raisa dan Hamish Daud menjadi pengingat bahwa setiap hubungan rumah tangga memiliki tantangan tersendiri.

Perbedaan karakter dan konflik adalah hal yang wajar, namun cara menyikapinya menentukan kelangsungan sebuah ikatan.

Di tengah ketidakpastian informasi, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum perkawinan dan perceraian di Indonesia.

Sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, pasangan perlu memastikan perlindungan hukum yang jelas agar siap menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga secara dewasa dan bertanggung jawab.

Tidak semua pernikahan berakhir bahagia. Tapi ketita kamu sudah yakin dengan pilihanmu jangan lupa juga mempersiapkan perlindungannya. Sebelum mengucap janji di pelaminan, pastikan kamu dan pasanganmu sudah aman secara hukum. (*)

 

 

TEMANISHA.COM