Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Heboh Akun Gay Sidoarjo, Pakar Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU ITE

28
×

Heboh Akun Gay Sidoarjo, Pakar Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU ITE

Sebarkan artikel ini
Akun Gay Sidoarjo (Foto: Facebook)
toplegal

TOP MEDIA – Fenomena kemunculan akun-akun media sosial komunitas gay di Sidoarjo saat ini sedang menjadi perhatian publik.

Sejumlah grup Facebook dengan nama seperti “Gay Sidoarjo” dan “Ojol Gay Sidoarjo” dilaporkan terbuka dan diikuti ribuan anggota.

TOP LEGAL PRO

Maraknya akun-akun tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah.

Diskominfo Sidoarjo bahkan telah melaporkan konten grup tersebut ke pihak Meta karena dianggap meresahkan.

Pakar hukum menyatakan bahwa penyebaran konten sensitif tersebut dapat dikaji dari aspek Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya Pasal 27 ayat (1) yang mengatur mengenai distribusi konten yang dianggap melanggar kesusilaan.

Selain UU ITE, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri apakah ada pelanggaran terhadap norma kesusilaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Pajak 0,5 Persen untuk Seller Online Resmi Berlaku, UMKM Diminta Siap Hadapi Tantangan Baru

Meskipun orientasi seksual bukan tindak pidana, penyebaran kontennya bisa masuk ranah hukum jika menyinggung publik.

Kapolresta Sidoarjo menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut. Fokus utama saat ini adalah menelusuri identitas pengelola akun dan motif di balik publikasi konten.

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengingatkan agar penegakan hukum tetap menjunjung hak privasi dan tidak melanggar prinsip non-diskriminasi.

Mereka menegaskan bahwa orientasi seksual tidak dapat dijadikan dasar kriminalisasi tanpa adanya unsur pidana lain.

Namun, tokoh masyarakat mendesak agar pemerintah daerah sigap memberikan edukasi moral kepada generasi muda.

Mereka khawatir akun-akun serupa dapat mempengaruhi norma dan budaya lokal yang selama ini dijaga.

Baca Juga:  TOP Legal Group Hadirkan Aplikasi Digital, Solusi Legalitas Bagi Pebisnis

Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi dan norma hukum serta sosial di Indonesia.

Hukum harus hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga melindungi hak-hak warga negara secara adil.

Sampai saat ini, akun tersebut sudah dinonaktifkan, namun jejak digitalnya masih tersebar luas.

Warganet diimbau lebih bijak dalam bermedia sosial agar tidak tersandung masalah hukum. (*)

TEMANISHA.COM