Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Hati-Hati! Sebar CCTV Bisa Dijerat Hukum, Kasus Inara Rusli Jadi Contoh

×

Hati-Hati! Sebar CCTV Bisa Dijerat Hukum, Kasus Inara Rusli Jadi Contoh

Sebarkan artikel ini
Kasus rekaman CCTV Inara Rusli bersama Insanul Fahmi yang tersebar di media sosial tanpa izin menjadi contoh penyebar bisa dilaporkan dan dijerat hukum. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA – Rekaman CCTV yang menampilkan selebritas Inara Rusli bersama Insanul Fahmi beredar luas di media sosial dan memicu kontroversi hukum.

Video yang diduga berasal dari rumah pribadi Inara itu digunakan sebagai bukti laporan dugaan perselingkuhan, namun justru berbalik menjadi laporan balik atas dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin.

HALAL BERKAH

Inara Rusli telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, menyoroti kemungkinan peretasan sistem CCTV rumahnya dan penyebaran rekaman tanpa persetujuan.

Di tengah simpang-siur informasi, muncul tiga versi berbeda mengenai bagaimana rekaman tersebut bisa keluar dan beredar luas.

Pakar hukum digital Dr. Rachmat Arifin menjelaskan bahwa penyebaran rekaman CCTV tanpa izin pemilik dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga:  Penuhi Asas Transparansi, Komisi III Undang LSM yang Menentang KUHAP Baru

“Pasal 65 dan Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pengumpulan dan penyebaran data pribadi tanpa hak dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti hukum harus memenuhi syarat autentik dan diperoleh melalui prosedur resmi.

Hal ini diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan UU ITE yang telah diperbarui. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 juga menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara melanggar hukum dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat digunakan dalam persidangan pidana.

Selain itu, Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2) UU ITE melarang transfer informasi elektronik kepada sistem elektronik pihak lain yang tidak berhak. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Baca Juga:  Apa Itu Putusan Verstek? Pahami Kasus Perceraian Pratama Arhan

Untuk melaporkan pengambilan dan penyebaran rekaman CCTV ilegal, pelapor harus menyertakan:
– Bukti awal berupa salinan rekaman yang bocor
– Bukti pelanggaran seperti akses tanpa izin
– Keterangan saksi
– Laporan resmi ke kepolisian atau Kementerian Kominfo

Kasus tersebarnya rekaman CCTV Inara Rusli tanpa izin menjadi pengingat penting bahwa data pribadi memiliki perlindungan hukum yang kuat di Indonesia.

Penyebaran rekaman tanpa persetujuan bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi pidana berat.

“Privasi digital harus dijaga. Jangan asal sebar konten pribadi orang lain, apalagi jika diperoleh tanpa hak,” tegas Dr. Rachmat.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengakses, menyimpan, dan membagikan rekaman CCTV agar tetap sesuai prosedur dan tidak melanggar hak privasi pihak lain. (*)

TEMANISHA.COM