TOPMEDIA – Strategi marketing dengan membawa nama besar restoran ternama atau mengeklaim diri sebagai mantan chef tempat kuliner beken ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.
Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan peringatan keras bahwa penggunaan reputasi pihak lain dalam bisnis kuliner bukan merupakan hak bebas dan berpotensi menyeret pelaku usaha ke meja hijau.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Fajar Sulaeman Taman, menegaskan bahwa setiap identitas usaha yang diasosiasikan dengan merek yang sudah mapan harus didasarkan pada persetujuan hukum yang sah. Jika tidak, itu adalah pelanggaran kekayaan intelektual (KI).
“Merek adalah aset yang dilindungi negara. Di dalamnya ada nilai ekonomi, reputasi, dan standar kualitas yang dibangun dengan investasi besar dan waktu yang panjang,” ujar Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Fajar menjelaskan, pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif. Artinya, pihak luar tidak boleh memanfaatkan, meniru, apalagi mengaitkan diri dengan merek tersebut tanpa izin tertulis. Namun, ancaman hukumnya ternyata lebih luas dari sekadar nama.
Hal ini terjadi jika seorang pelaku usaha, misalnya mantan karyawan, membawa, mengungkap, atau menggunakan resep, formula, hingga proses produksi rahasia dari tempat kerja lamanya tanpa izin.
“Mendompleng nama besar ini serius. Selain melanggar UU Merek, bisa lari ke pelanggaran rahasia dagang kalau resep dan proses produksinya juga ikut dicomot,” tegasnya.
Selain kerugian materiil, Kemenkum juga menyoroti dampak non-materiil yang disebut sebagai brand dilution (pelemahan merek). Sebab praktik asul-asulan atau mencatut nama besar ini dapat membentuk persepsi publik yang keliru.
Konsumen mungkin mengira kualitas produk usaha baru tersebut sama dengan merek aslinya. Celakanya, jika kualitasnya ternyata buruk, reputasi merek asli yang sah ikut tercoreng di mata publik. Distorsi persepsi ini sering kali sulit dipulihkan meski lewat jalur hukum sekalipun.
Berikut Tips Aman Berbisnis Kuliner ala Kemenkum:
- Bangun Identitas Orisinal: Hindari menggunakan embel-embel nama besar pihak lain untuk memicu rasa penasaran konsumen.
- Hormati Hak Kekayaan Intelektual: Pastikan resep dan konsep bisnis bukan merupakan hasil “curian” dari tempat kerja sebelumnya.
- Daftarkan Merek Sejak Dini: Sebelum membuka gerai, pastikan nama merek Anda sudah didaftarkan ke DJKI untuk mendapatkan kepastian hukum.
Untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif, Kemenkum kini mempermudah proses pendaftaran merek. Para pelaku UMKM maupun pengusaha besar bisa mendaftarkan merek mereka secara daring melalui portal resmi merek.dgip.go.id.
“Pendaftaran sejak awal adalah langkah preventif. Jangan sampai bisnis sudah besar, tapi justru terganjal sengketa hukum karena urusan merek yang tidak beres di awal,” pungkas Fajar. (*)



















