TOPMEDIA – Singapura kini mulai menerapkan kebijakan baru bernama No Boarding Directive (NBD) atau larangan naik pesawat sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan pra-keberangkatan. Aturan ini resmi diberlakukan oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA) sejak 30 Januari 2026. Dengan kebijakan tersebut, tidak semua pelancong otomatis diperbolehkan terbang menuju Singapura.
Sebelumnya, pemeriksaan imigrasi dilakukan setelah penumpang tiba di bandara Singapura. Namun sekarang, proses pengecekan dilakukan lebih awal, yakni sebelum penumpang naik pesawat di negara keberangkatan. Langkah ini diambil untuk memperketat keamanan perbatasan dan mencegah individu yang dianggap berisiko atau tidak memenuhi syarat masuk ke Singapura sejak awal perjalanan.
ICA menjelaskan bahwa NBD memungkinkan pihaknya menolak pelancong yang sudah teridentifikasi sebagai tidak diinginkan atau terlarang agar tidak sempat mencapai wilayah Singapura. Kebijakan ini berlaku untuk semua penerbangan menuju Singapura, baik melalui Bandara Changi maupun Bandara Seletar.
Pemeriksaan dimulai dari bandara keberangkatan
Dalam penerapan aturan ini, ICA telah memberikan arahan kepada maskapai penerbangan dan akan terus berkoordinasi agar sistem berjalan lancar. Maskapai diwajibkan mengirimkan data penumpang kepada ICA sebelum keberangkatan. Setelah itu, ICA akan memeriksa informasi tersebut.
Jika sebuah penumpang terkena pemberitahuan NBD, maskapai harus menolak keberangkatan penumpang tersebut saat proses check-in. Dalam kondisi tertentu, maskapai juga dapat diminta melakukan pemeriksaan tambahan, seperti memastikan visa valid atau mengecek pengisian SG Arrival Card (SGAC) sebelum mengizinkan penumpang atau awak pesawat naik ke pesawat.
Alasan penumpang bisa ditolak terbang
Menurut laporan Travel and Leisure Asia, beberapa hal yang dapat menyebabkan seseorang ditolak naik pesawat ke Singapura antara lain:
-
Visa yang tidak berlaku atau tidak sah
-
Paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan
-
Kesalahan dalam pengisian SG Arrival Card
-
Riwayat buruk terkait imigrasi atau keamanan sehingga dianggap berisiko tinggi
Bagi penumpang yang ditolak, mereka masih bisa menghubungi ICA melalui saluran umpan balik resmi untuk mengajukan permohonan izin masuk. Jika sudah mendapat persetujuan, penumpang dapat memesan ulang penerbangan.
Sanksi bagi maskapai yang melanggar
Maskapai yang tidak mematuhi aturan No Boarding Directive dapat dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Singapura. Berdasarkan laporan The Independent SG, pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 131 juta.
Selain itu, pilot atau maskapai yang dengan sengaja tetap mengizinkan penumpang yang dilarang untuk naik pesawat bisa dikenai hukuman lebih berat, termasuk penjara hingga enam bulan, denda, atau keduanya.



















