TOPMEDIA – Tanggal 2 Januari 2026 menandai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia. Regulasi ini sebelumnya telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan masa transisi tiga tahun.
Bersamaan dengan itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga mulai berlaku setelah disepakati DPR RI dan pemerintah pada November 2025.
Dua regulasi besar ini disebut pemerintah sebagai tonggak sejarah reformasi hukum pidana Indonesia. Namun, sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai KUHP baru sarat kontroversi.
LBH Jakarta bahkan menyebut 1 Januari 2026 sebagai “hari terakhir kebebasan berpendapat”, sebelum aturan baru ini berpotensi mengancam privasi, membatasi kebebasan berpendapat, dan mengkerdilkan hak-hak minoritas.
Beberapa pasal yang menuai sorotan publik antara lain:
– Pasal Living Law (Pasal 2): mengakui hukum adat sebagai hukum yang hidup, namun dinilai berpotensi diskriminatif.
– Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188): melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Frasa “paham lain” dinilai multitafsir.
– Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241): ancaman pidana hingga 4 tahun, meski bersifat delik aduan.
– Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256): demonstrasi tanpa izin dapat dipidana hingga 6 bulan.
Pasal Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412): mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Budi Santoso, menilai implementasi KUHP baru akan menjadi ujian besar bagi demokrasi.
“KUHP baru memang membawa semangat pembaruan, tetapi sejumlah pasal berpotensi menimbulkan tafsir karet yang bisa mengancam kebebasan sipil,” ujarnya.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak sejarah hukum pidana Indonesia.
Namun, kontroversi yang menyertainya menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepastian hukum dan kebebasan sipil.
Kelompok masyarakat sipil menegaskan, implementasi pasal-pasal ini akan menjadi ujian besar bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
“Yang paling penting adalah bagaimana aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal ini secara proporsional, agar tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat,” tutup Prof. Budi Santoso. (*)



















