TOPMEDIA – Menjelang Lebaran 2026, harga cabai di Jawa Timur diperkirakan masih berpotensi naik dan bahkan berlanjut setelah hari raya. Kondisi cuaca yang tidak menentu, curah hujan tinggi, serta serangan penyakit tanaman menjadi faktor utama yang memicu lonjakan harga komoditas ini.
Wakil Ketua Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI) Jawa Timur, Nanang Triatmoko, menjelaskan bahwa perubahan cuaca membuat tanaman cabai rentan terserang penyakit.
“Curah hujan yang tinggi dan cuaca tidak stabil membuat cabai mudah terserang patek dan layu. Dampaknya, produksi menurun dan pasokan di pasar berkurang,” ujarnya kepada Radar Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Nanang menambahkan, hujan juga memengaruhi aktivitas panen dan distribusi. “Petani enggan memanen karena cabai basah mudah busuk saat dikirim ke pasar,” jelasnya.
Berdasarkan data Siskaperbapo Jawa Timur per Rabu (11/3/2026), harga rata-rata cabai rawit merah mencapai Rp 87.273 per kilogram. Kabupaten Lumajang mencatat harga tertinggi sebesar Rp 120.000 per kilogram, sementara harga terendah berada di Kabupaten Nganjuk dengan rata-rata Rp 74.000 ribu per kilogram.
Untuk cabai merah besar, harga rata-rata tercatat Rp 30.006 per kilogram. Kabupaten Ngawi menjadi daerah dengan harga tertinggi, yakni Rp 40 ribu per kilogram, sedangkan Kabupaten Mojokerto mencatat harga terendah sebesar Rp 25.500 per kilogram.
Nanang memperkirakan harga cabai rawit bisa menembus di atas Rp 100 ribu per kilogram jika kondisi cuaca ekstrem terus berlanjut.
“Potensi kenaikan harga cabai bisa sampai Lebaran bahkan pasca Lebaran. Kalau tidak ada operasi pasar rutin, lonjakan bisa lebih drastis,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya, Dyah Paramita, menilai kenaikan harga cabai rawit juga dipengaruhi tingginya permintaan masyarakat.
“Cabai rawit mengalami kenaikan signifikan, salah satunya karena faktor cuaca dan permintaan yang tinggi,” ujarnya.
Dyah menambahkan, KPPU terus memantau perkembangan harga pangan untuk memastikan tidak terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat menjelang hari besar keagamaan. (*)



















