Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Gudang Mutilasi Motor Curian di Nganjuk Terbongkar, Ini Ancaman Hukum Bagi Para Tersangka

×

Gudang Mutilasi Motor Curian di Nganjuk Terbongkar, Ini Ancaman Hukum Bagi Para Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polisi menggerebek gudang mutilasi motor curian di Nganjuk dan menetapkan tiga tersangka. (Foto: detik.com)
toplegal

TOPMEDIA – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik kejahatan terorganisir berupa gudang mutilasi motor curian di Kabupaten Nganjuk. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari penggelapan hingga pemutilasi motor.

Kasus ini terungkap setelah laporan kehilangan motor dari warga Surabaya ditindaklanjuti oleh polisi.
Kasus bermula dari laporan warga Surabaya yang kehilangan sepeda motor. Hasil penyelidikan menunjukkan motor korban digadaikan oleh tersangka SY (37), warga Surabaya, kepada AK (23), warga Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk.

HALAL BERKAH

AK diketahui sebagai pemilik gudang sekaligus pelaku pemutilasi motor. Sementara itu, SN (31) berperan sebagai pembantu AK dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan dua lokasi yang dijadikan gudang penampungan motor curian, masing-masing di Kecamatan Baron dan Patianrowo.

Baca Juga:  KPK Ingatkan Seriusnya Kasus Korupsi KTP-el di Tengah Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Penggerebekan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karangpilang bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya dan jajaran Polres Nganjuk.

Kapolsek Karangpilang, Kompol Kusmianto, mengungkapkan hasil penggerebekan cukup mengejutkan.

“Kami temukan rangka motor sebanyak 43 unit, 39 STNK, 3 BPKB, 1 surat koperasi, serta 1 unit mobil Daihatsu GranMax nopol L 1561 WJ,” jelasnya.

Namun, dalam pemeriksaan, tersangka AK mengaku telah memutilasi hingga 360 unit motor. Jumlah ini menunjukkan skala besar kejahatan yang dilakukan jaringan tersebut.

“Kasus ini bukan hanya penggelapan biasa, tetapi sudah masuk kategori penadahan dengan skala besar. Para tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Kusmianto.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda kategori V.

Baca Juga:  Lampu Dekorasi Hilang, Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Hukum bagi Pelaku

Pengungkapan kasus gudang mutilasi motor curian ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan pengingat bahwa kejahatan curanmor masih marak terjadi. (*)

TEMANISHA.COM