TOPMEDIA – Tragedi perundungan kembali mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Seorang mahasiswa Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra, 22, diduga mengakhiri hidupnya setelah mengalami tekanan psikologis akibat perundungan dari rekan sesama mahasiswa.
Insiden ini terjadi di Gedung FISIP Kampus Sudirman, Universitas Udayana, Denpasar, Bali dan memicu gelombang kemarahan publik setelah bukti-bukti berupa tangkapan layar grup WhatsApp berisi ejekan terhadap korban tersebar luas di media sosial.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa bullying bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan juga kejahatan yang dapat merenggut nyawa.
Enam dari sembilan mahasiswa yang diduga terlibat akhirnya muncul dan menyampaikan permintaan maaf melalui video di akun media sosial masing-masing.
Pihak Universitas Udayana, melalui akun resmi @univ.udayana, menegaskan bahwa para pelaku telah dijatuhi sanksi disiplin berat.
Beberapa di antaranya juga ditangguhkan dari seluruh aktivitas kampus selama proses penyelidikan berlangsung.
Universitas menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menuntaskan kasus ini dan menegakkan keadilan.
Tragedi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa dari kekerasan verbal dan psikologis di lingkungan akademik.
Berikut adalah dasar hukum yang mengatur perundungan di Indonesia:
– Pasal 315 KUHP: Mengatur penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda Rp 4.500.
– Pasal 310 KUHP: Mengatur penghinaan melalui tulisan atau gambar yang menyerang kehormatan, dengan ancaman pidana hingga 9 bulan.
– UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Menjamin perlindungan mahasiswa dari kekerasan dan diskriminasi.
– Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024: Mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, termasuk sanksi administratif.
– Peraturan Rektor Universitas Udayana No. 12 Tahun 2021: Mengatur pencegahan dan penanganan perundungan serta kekerasan seksual di lingkungan kampus.
– Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024: Melarang penghasutan yang menimbulkan kebencian melalui sistem elektronik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Meski para pelaku telah dijatuhi sanksi, luka yang ditinggalkan oleh tragedi ini tidak mudah disembuhkan.
Kematian Timothy menjadi pengingat bahwa perundungan bukan sekadar candaan, melainkan bentuk kekerasan yang bisa merenggut nyawa.
Hukuman mungkin bisa menebus kesalahan, tetapi duka keluarga korban akan terus membekas. Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi seluruh institusi pendidikan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Sudah saatnya semua pihak bertindak tegas agar tak ada lagi nyawa yang hilang karena perundungan. Jangan biarkan bullying menjadi budaya yang terus berulang tanpa konsekuensi nyata. (*)