TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melangkah ke era layanan parkir modern dengan menerapkan sistem parkir digital di kawasan Zona 1.
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, sosialisasi parkir digital digelar pada Kamis (22/1/2026) sebagai upaya meningkatkan transparansi sekaligus mutu pelayanan parkir di Kota Pahlawan.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa sebelum penerapan sistem digital, pihaknya telah melakukan pembekalan menyeluruh kepada para juru parkir (jukir).
Tahapan tersebut meliputi validasi data jukir, pendataan ulang, hingga pembuatan rekening Bank Jatim beserta aktivasi kartu ATM.
“Rekening dan ATM ini menjadi syarat utama penerapan parkir digital melalui perangkat ponsel atau device jukir. Sistemnya sudah terintegrasi dengan aplikasi Smart Parking Solution, sehingga pendapatan parkir langsung terbagi otomatis, 60 persen untuk pemkot dan 40 persen untuk petugas parkir,” ujar Jeane.
Setelah proses validasi dan pembukaan rekening rampung, Dishub Surabaya melakukan pendekatan jemput bola dengan mendatangi para jukir di lapangan.
Langkah ini dilakukan agar penerapan parkir digital bisa segera berjalan efektif mulai Januari 2026.
“Kami mendatangi langsung lokasi parkir untuk membantu pembukaan buku tabungan, aktivasi ATM, hingga penerapan parkir digital. Nantinya, penghasilan jukir akan masuk ke rekening masing-masing pada H+1 dan bisa dipantau secara transparan,” jelasnya.
Jeane menyebutkan, tahap awal parkir digital difokuskan di Zona 1 yang meliputi Jalan Tanjung Anom, Jalan Blauran, dan Jalan Genteng Besar.
Kawasan ini dipilih karena menjadi pusat perdagangan dan destinasi wisata Tunjungan Romansa dengan tingkat aktivitas parkir yang tinggi.
“Zona 1 kami prioritaskan karena permintaan masyarakat sangat besar. Selain itu, kawasan ini memang padat aktivitas sehingga tepat untuk penerapan parkir digital,” ungkapnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir oleh Pemkot Surabaya.
Jeane juga mengajak warga untuk mendukung dan memanfaatkan sistem parkir digital yang telah disediakan.
Terkait mekanisme pembayaran, Jeane menegaskan bahwa sistem parkir digital dirancang sederhana dan praktis.
Pengguna jasa parkir dapat membayar menggunakan kartu uang elektronik, e-toll, maupun QRIS. Setelah transaksi selesai, petugas parkir akan memberikan struk sebagai bukti pembayaran resmi.
“Di alatnya sudah tersedia pilihan pembayaran e-money atau QRIS, lengkap dengan informasi rekening pemkot dan lokasi parkir. Tujuannya jelas, agar lebih transparan dan pengguna parkir merasa nyaman,” tuturnya.
Meski demikian, Dishub Surabaya akan terus melakukan evaluasi dan sosialisasi secara berkelanjutan.
Menurut Jeane, kebiasaan masyarakat, khususnya generasi muda, yang kini lebih mengandalkan dompet digital menjadi peluang besar bagi suksesnya sistem ini.
Salah satu petugas parkir di Jalan Tanjung Anom, Muhammad Afnan, mengaku aplikasi parkir digital cukup mudah digunakan. Ia juga melihat antusiasme masyarakat yang mulai beralih ke pembayaran nontunai.
“Aplikasinya mudah dipahami, dan sudah banyak pengguna parkir yang memilih pembayaran digital,” katanya.
Hal serupa disampaikan Intan, pengguna jasa parkir di kawasan tersebut. Ia merasa sistem parkir digital sangat membantu, terutama bagi anak muda yang jarang membawa uang tunai.
“Lebih praktis pakai QRIS. Ini pertama kali saya coba di Surabaya, dan ternyata jauh lebih gampang daripada pakai uang cash,” ujarnya.
Pengalaman positif juga dirasakan Riansyah Wahyu Pratama. Menurutnya, sistem parkir digital memberikan kepastian tarif sekaligus menjamin transparansi pendapatan.
“Kalau tarifnya Rp2 ribu ya Rp2 ribu. Tidak ada lagi perbedaan seperti di tempat lain. Harapannya sistem ini tidak hanya di sini, tapi juga diterapkan di taman dan tempat hiburan lainnya di Surabaya,” pungkasnya.



















