TOPMEDIA – Kasus sengketa rumah antara selebritas Rachel Vennya dan mantan suaminya Niko Al Hakim alias Okin kembali menjadi sorotan publik. Melalui kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, Rachel tengah menyiapkan langkah hukum demi kepentingan anak-anaknya.
Sengketa ini muncul setelah adanya dugaan tunggakan cicilan KPR rumah sebesar Rp 52 juta per bulan yang seharusnya ditanggung Okin.
Kronologi Sengketa
Pasca perceraian pada Februari 2021, disepakati bahwa Rachel berhak menempati dan merenovasi rumah, sementara Okin tetap bertanggung jawab atas cicilan KPR rumah yang dibeli saat mereka masih menikah.
Rachel bahkan rela melepaskan hak atas uang mut’ah Rp 1 miliar dan nafkah anak Rp 50 juta per bulan demi memastikan cicilan rumah tetap berjalan.
Namun, tunggakan cicilan dan kabar penjualan sepihak membuat Rachel merasa dirugikan, terlebih ia sudah mengeluarkan biaya besar untuk renovasi hunian tersebut.
Kuasa hukum Rachel, Sangun Ragahdo, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi kepentingan anak-anak.
“Rachel hanya ingin memastikan hak anak-anaknya terlindungi. Rumah ini bukan sekadar aset, tapi juga tempat tinggal mereka,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanpa perjanjian kawin, hak dan kewajiban pasangan berpotensi menimbulkan sengketa.
Dalam hukum Indonesia, harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dan harus dibagi rata bila terjadi perceraian (Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan).
Perjanjian kawin dapat mengatur sejak awal mana yang termasuk harta pribadi dan mana yang menjadi harta bersama.
Bahkan, perjanjian ini bisa mencakup hak asuh anak, nafkah bulanan, hingga pembagian aset jika terjadi perceraian.
“Perjanjian kawin bukan soal tidak percaya pada pasangan, tapi soal perlindungan agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari,” jelas Sangun.
Dasar Hukum
– SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Mahkamah Agung tentang pembagian harta gono-gini dapat ditunda hingga utang lunas.
– Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang mengatur hak tanggungan atas tanah dan benda terkait.
– Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang harta bersama harus disetujui kedua belah pihak.
Perjanjian kawin sangat penting untuk menjaga hak masing-masing pasangan, anda dan pasangan bisa sepakat dari awal mana yang termasuk harta pribadi dan mana yang harta bersama.
Bahkan soal hak asuh anak, nafkah bulanan, sampai pembagian aset jika terjadi perceraian.
Sengketa rumah Rachel Vennya dan Okin menegaskan pentingnya perjanjian kawin sebagai instrumen perlindungan hukum.
Tanpa kesepakatan yang jelas sejak awal, aset bersama bisa menjadi sumber konflik. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa perjanjian kawin bukan sekadar formalitas, melainkan langkah preventif untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. (*)



















