TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perlambatan penerimaan pajak hingga Oktober 2025. Kondisi ini dipicu oleh lonjakan restitusi atau pengembalian pajak yang naik signifikan sebesar 36,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa meski penerimaan bruto menunjukkan tren positif, penerimaan neto masih tertekan akibat tingginya restitusi.
“Restitusi melonjak sekitar 36,4 persen, sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11).
Secara nilai, restitusi pajak mencapai Rp340,52 triliun, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) badan Rp93,80 triliun tumbuh 80% year on year (yoy), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri Rp238,86 triliun tumbuh 23,9%, dan jenis pajak lainnya Rp7,87 triliun, naik 65,7%.
Meski restitusi menekan penerimaan neto, Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini berdampak positif bagi masyarakat.
“Restitusi artinya uang kembali ke masyarakat. Dengan kas yang diterima sektor swasta, aktivitas ekonomi bisa meningkat,” katanya.
Berdasarkan laporan APBN per akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp1.459,03 triliun atau 70,2% dari target.
Rinciannya PPh badan Rp237,56 triliun, terkoreksi 9,6% yoy, PPh orang pribadi dan PPh 21 Rp191,66 triliun, terkoreksi 12,8% yoy, PPh final, PPh 22, dan PPh 26 Rp275,57 triliun, terkoreksi 0,1% yoy.’
Kemudian PPN dan PPnBM Rp556,61 triliun, terkoreksi 10,3% yoy dan pajak lainnya Rp197,61 triliun.
“Restitusi memang menekan penerimaan neto, tetapi ini bagian dari siklus ekonomi sehat. Uang yang kembali ke masyarakat akan mendorong konsumsi dan investasi, sehingga pada akhirnya memperkuat basis pajak di masa depan,” jelas Bimo.
Meski restitusi pajak menyebabkan perlambatan penerimaan neto hingga Oktober 2025, pemerintah menilai kebijakan ini tetap memberi manfaat bagi perekonomian.
Dengan uang yang kembali ke masyarakat, aktivitas konsumsi dan investasi diharapkan meningkat, sehingga penerimaan pajak dapat kembali stabil di periode berikutnya. (*)



















